Home
Login.
Artikelilmiahs
16724
Update
LUVI NURUL FATIKHAH
NIM
Judul Artikel
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKU USAHA YANG MENJUAL KOSMETIK TANPA IZIN EDAR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (Studi Putusan Nomor: 478/Pid.Sus/2015/PN.Jmb.)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Penjual sebagai Pelaku Usaha seringkali hanya berorientasi pada keuntungan yang sebesar-besarnya saja tanpa memperhatikan hak-hak Konsumen yang membeli produknya. Seperti di dalam Kasus Putusan Nomor: 478/Pid.Sus/2015/PN.Jmb. di mana Pelaku Usaha Liana Binti Daud Mong menjual kosmetik tanpa izin edar sehingga akan menimbulkan kerugian kepada Konsumen dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Adapun tujuan dari penelitian skripsi ini ialah untuk mengetahui tinjauan yuridis terhadap pelaku usaha yang menjual kosmetik tanpa izin edar berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Metode penelitian yang dipakai adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif-analitis. Sumber data yang dipakai adalah data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Pengumpulan datanya menggunakan metode studi kepustakaan dan selanjutnya disusun secara sistematis dengan metode analisis data secara normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, maka Pelaku Usaha Liana Binti Daud Mong yang menjual kosmetik tanpa izin edar telah melanggar itikad baik. Selain itu kosmetik yang boleh diperjualbelikan dan diedarkan adalah kosmetik yang telah memiliki nomor izin edar dan memenuhi persyaratan tertentu. Majelis Hakim dalam memutus perkara pada Putusan Nomor: 478/Pid.Sus/2015/PN.Jmb. sudah tepat karena lebih memilih mengacu Pasal 8 ayat (1) huruf a Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dibandingkan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, namun dalam pemberian sanksinya dirasa terlalu ringan karena hanya memberikan pidana 1 (satu) bulan serta denda Rp 2.000,00. Pelaku Usaha juga dapat dikatakan melanggar Pasal 1365 KUHPerdata mengenai perbuatan melawan hukum (Onrechmatigedaad).
Abtrak (Bhs. Inggris)
Sellers as the business communities often only profit-oriented as much as possible without regard to the rights of consumers who buy their products. As in the case of Decision No. 478 / Pid.Sus / 2015 / PN.Jmb. where the business communities Liana Binti Daud Mong sell cosmetics without a marketing authorization that will cause harm to consumers and contrary to legislation. The purpose of writing this paper was to determine the judicial review of the businesses that sell cosmetics without a marketing authorization Government Regulation Number 8 of 1999 about The Consumer Protection. This research uses the method of normative with descriptive-analytic research specifications. Sources of data in this research uses is the secondary data, which consists of primary legal materials, secondary law and tertiary legal materials. Collecting data using methods of literary study and further arranged systematically with normative data analysis qualitative. Based on the research business communities Liana Binti Daud Mong selling cosmetics without a marketing authorization has violated good faith. Besides cosmetics may be traded and circulated is a cosmetic that has had a number of marketing authorization and meet certain requirements. The judges in deciding the case in the Decision No. 478 / Pid.Sus / 2015 / PN.Jmb. appropriate because it prefers to Article 8, paragraph (1) letter a Jo Article 62 paragraph (1) of Government Regulation Number 8 of 1999 about The Consumer Protection than Article 197 of Government Regulation Number 36 of 2009 abaout The Health, but in giving the penalty is too light because only penalize 1 (one) month and a fine of Rp 2000.00. Business communities can also be said to be in violation of Article 1365 of the Civil Code on tort (Onrechmatigedaad).
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save