Home
Login.
Artikelilmiahs
16692
Update
ADE WUNDY DAMAYANTI
NIM
Judul Artikel
DISPENSASI KAWIN (Studi Terhadap Penetapan Pengadilan Agama Payakumbuh Nomor 27/Pdt.P/2013/PA Pyk)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Pasal 15 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun dan apabila terjadi penyimpangan dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan atau Pejabat lain yang ditunjuk . Praktik di masyarakat sekarang ini banyak dijumpai masyarakat yang melangsungkan perkawinan di usia muda atau di bawah umur sebagaimana yang terjadi dalam permohonan dispensasi kawin di bawah umur pada Penetapan Pengadilan Agama Payakumbuh Nomor 27/Pdt.P/2013/PA Pyk yang mengabulkan permohonan Pemohon dan menetapkan memberi izin dispensasi kawin kepada Pemohon. Penelitian hukum ini dilakukan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi kawin pada Penetapan Pengadilan Agama Payakumbuh Nomor 27/Pdt.P/2013/PA Pyk tersebut dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis secara normatif kualitatif. Metode pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan studi kepustakaan dengan inventarisasi dan data yang sudah terkumpul kemudian disajikan dalam bentuk teks naratif yang disusun secara sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hukum hakim dalam menetapkan izin dispensasi kawin pada Penetapan Pengadilan Agama Payakumbuh Nomor 27/Pdt.P/2013/PA Pyk, apabila dilihat dari sudut pandang agama sudah tepat, karena hakim lebih mengedepankan alasan menghindari kemudharatan dibandingkan mengutamakan kemashlahatan. Apabila dilihat dari sudut pandang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan hakim kurang tepat karena tidak mempertimbangkan maksud dan tujuan rumusan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Pasal 15 KHI, tanpa mempertimbangkan akibat dari dispensasi perkawinan di bawah umur dari aspek pendidikan, kesehatan, serta kematangan jiwa dan raga.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Article 7 paragraph (1) of Law No. 1 Year 1974 About Marriage and Article 15 Compilation of Islamic Law (KHI) states that marriage is only allowed if the man has reached the age of 19 (nineteen) years and the woman has reached the age of sixteen (16) years and in case of deviations can request an exemption the Court or other designated official. Practice in today's society found many people who enter into marriage at a young age or minors, as happened in the dispensation request child marriage on Religious Payakumbuh Court Decision No. 27 / Pdt.P / 2013 / PA Pyk which granted the petition and set gave permission to the applicant dispensation to marry. Legal research was conducted to determine the legal considerations of judges in the dispensation granted mating Religious Payakumbuh Court Decision No. 27 / Pdt.P / 2013 / PA Pyk by using normative juridical approach to the normative qualitative analysis. Methods of data collection is done by using a literature study to inventory and data that have been collected and presented in the form of narrative text systematically arranged. The results showed that the judge in the legal considerations set permissions for a dispensation to marry at Payakumbuh Religious Court Decision No. 27 / Pdt.P / 2013 / PA Pyk, when seen from a religious viewpoint is right, because the judge to put forward reasons for avoiding kemudharatan compared kemashlahatan priority. When viewed from the perspective of Law No. 1 of 1974 About Marriage judges less appropriate for not considering the purpose and objective of the provisions of Article 7 paragraph (1) of Law No. 1 of 1974 on Marriage jo. Article 15 KHI, regardless of the result of under-age marriage dispensation from the aspect of education, health, and mental and physical maturity.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save