Home
Login.
Artikelilmiahs
16668
Update
REZA YUSUF AFANDI
NIM
Judul Artikel
PRAPERADILAN TIDAK SAHNYA PENETAPAN TERSANGKA DAHLAN ISKAN DALAM KASUS KORUPSI PT. PLN (PERSERO) (Tinjauan Yuridis Putusan Nomor 67/Pid.Prap/2015/PN.JKT.Sel)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengatur tentang bagaimana negara melalui aparatnya melaksanakan haknya untuk memidana dan menjatuhkan pidana dengan tetap menghargai hak-hak individu korban maupun pelaku tindak pidana. Dalam melaksanakan tugasnya, penegak hukum sangat berpotensi untuk menyalahgunakan kewenangannya sehingga dapat menimbilkan dilanggarnya hak-hak individual seseorang. Praperadilan merupakan lembaga yang berfungsi untuk mengadakan tindakan pengawasan terhadap penegak hukum agar dalam melaksanakan kewenangannya tidak menyalahgunakan wewenang. Praperadilan berwenang memeriksa sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. Namun setelah dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 kewenangan Praperadilan bertambah luas yang dulunya hanya mencakup sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, dan penghentian penuntutan, sekarang diperluas diantaranya mencakup pemeriksaan sah tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apa yang menjadi pertimbangan hukum Hakim Praperadilan beserta akibat hukum yang timbul dari putusan ini. Metode yang digunakan dalam penelitian ini berupa yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif, dan menggunakan data sekunder. Dalam putusan ini yang menjadi pertimbangan hukum Hakim Praperadilan adalah memeriksa apakah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Penyidik dalam melakukan penyidikan sudah sesuai dengan undang-undang atau tidak, dan dalam putusan ini hakim menyatakan bahwa perbuatan Penyidik dalam melakukan penyidikan tidak sesuai dengan Pasal 1 angka 2 KUHAP dan akibatnya status tersangka yang melekat pada diri Pemohon menjadi hilang.
Abtrak (Bhs. Inggris)
The Code of Criminal Procedure regulates the role of the state and its government to fill their right in implementing the criminal law and giving the punishment as a respect of the right for an individual victim and the suspect. In filling the duty, law enforcer has the potential to abuse the authority that evoke to the violation of individual right. In this stage, Pretrial hearing is an institute involved in supervising the law enforcers to prevent the abuse of the authority. This institute has the right to inspect whether the legality of the arrest, detention, and discontinuation of an investigation or a prosecution. However, The Constitutional Court Decision No. 21 / PUU-XII / 2014 declare that the authority of pretrial hearing is expanded. Nowadays, Pretrial hearing not only concerns on the legality of the arrest, detention, and discontinuation of an investigation or prosecution but also involves in the inspection the legality of determination of the criminal suspect, search warrant, and seizure order. The objective of this research is to figure out the reason of the law consideration proposed by The Court of Justice and the consequence of the court judgment. The method of this research is normative juridical with the specification of descriptive analytical research and uses the secondary data. Law consideration of The Court of Justice in the court judgment while pretrial hearing focuses on the inspection of the criminal behavior by the investigator has been relevant or irrelevant with the act, and The Court of Justice in this court judgment reveals that investigator’s behavior is not appropriate with Article 1 point 2 The Code of Criminal Procedure. Thus, the petitioner loses the status as the suspect.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save