Home
Login.
Artikelilmiahs
16649
Update
AN NISA NUR FAUZIYAH
NIM
Judul Artikel
KEKUATAN PEMBUKTIAN PENYADAPAN OLEH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) (Studi Putusan Nomor 16/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Jkt.Pst )
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Pembuktian adalah ketentuan-ketentuan yang berisi penggarisan dan pedoman tentang cara yang di benarkan undang-undang membuktikan kesalahan yang di dakwakan kepada terdakwa. Oleh karena itu, pembuktian merupakan jantungnya proses peradilan. Zaman modern ini penyadapan menjadi salah satu alat bukti penting peradilan pidana. Sayangnya sampai kini pengaturan penyadapan masih terdapat pertentangan, termasuk wewenang yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi. Seperti yang terdapat pada putusan Nomor 16/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Jkt.Pst yang menggunakan penyadapan sebagai salah satu alat bukti. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui pembuktian penyadapan yang di lakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai atau tidak dengan KUHAP dan mengetahui implementasi penyadapan yang di lakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Putusan Nomor 16/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Jkt.Pst. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan spesifikasi penelitian adalah preskriptif, sumber data yang digunakan data sekunder, metode pengumpulan data dengan kepustakaan dan metode analisa data menggunakan normative kualitatif. Kesimpulan dari hasil penelitian menunjukan bahwa bukti penyadapan KPK dalam Putusan Nomor 16/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Jkt.Pst sesuai dengan KUHAP yaitu berupa: rekaman hasil penyadapan sebagai alat bukti petunjuk dan berdasar Pasal 187 KUHAP memberikan pengertian bahwa penggunaan hasil penyadapan sebagai alat bukti. Dalam point d tersirat rekaman penyadapan sebagai “surat lain”. Implementasi penyadapan yang di lakukan KPK adalah berdasarkan Pasal 12 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 bahwa KPK memiliki wewenang melakukan penyadapan dan perekaman. Penyadapan di gunakan asal tidak bertentangan dengan asas hukum AcaraPidana dan Hak Azasi Manusia.Pemakaian dalam putusanya itu berupa petunjuk.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Proof are the provisions that contain hatching and guidelines on how that justified the law prove the fault which the accused defendant. Therefore, the proof is the heart of the judicial process. The modern era of tapping into one important evidence of criminal justice. Unfortunately, until now there is still disagreement tapping arrangement, including the authority of the Corruption Eradication Commission (KPK). As well as on decision No. 16 / Pid.Sus / TPK / 2014 / PN.Jkt.Pst the use of wiretaps as one type of evidence. The purpose of this study to determine Proof Tapping is done by the Corruption Eradication Commission (KPK) or not in accordance with the Criminal Procedure Code (KUHAP) and knowing Tapping Implementation will be undertaken by the Corruption Eradication Commission (KPK) Decision No. 16 / Pid.Sus / TPK / 2014 / PN.Jkt.Pst. The method used is normative juridical and the specification of the research is analytical prescriptive. Data were collected by literature and methods of data analysis using qualitative normative. Based on the decision of the study it can be concluded that: KPK wiretap evidence in the Decision No. 16 / Pid.Sus / TPK / 2014 / PN.Jkt.Pst in accordance with the Criminal Procedure Code in the form: Records of the results of wiretaps as evidence Directive and pursuant to Article 187 Criminal Procedure Code gives the sense that tapping the results of the use as evidence. In point d implied wiretaps as "other papers". Implementation will be undertaken Tapping the Commission is based on Article 12, paragraph 1 (a) of Law No. 30 of 2002 that the Commission has the authority to conduct wiretapping and recording. Tapping on the use of origin does not conflict with the legal principle of Criminal Procedure and Human Rights. Use of the verdict in the form of instructions.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save