Home
Login.
Artikelilmiahs
16632
Update
SITI APRILYANI DEWI
NIM
Judul Artikel
PELAKSANAAN DIVERSI DI WILAYAH HUKUM POLRES PURBALINGGA
Abstrak (Bhs. Indonesia)
ABSTRAK Anak merupakan potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis yang memiliki ciri dan sifat khusus untuk menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan. Oleh karena itu agar setiap anak kelak mampu memikul tanggung jawab tersebut, maka ia perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal sehingga perlu diadakannya upaya perlindungan serta untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya serta tanpa adanya diskriminasi. Pembinaan dan perlindungan anak dalam hal ini tidak terkecuali terhadap pelaku tindak pidana anak yang kerap disebut sebagai “anak nakal” (delinkuen). POLRES Purbalingga memiliki tanggung jawab dalam melayani masyarakat dengan tulus dan ikhlas, termasuk melindungi kepentingan bagi pelaku tindak pidana yang dilakukan oleh anak dibawah umur yang telah diatur pula dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Berdasarkan hal tersebut menimbulkan pertanyaan bagaimana pelaksanaan diversi di wilayah hukum POLRES Purbalingga. Penelitian ini dilakukan dengan metode pendekatan yuridis sosiologis yaitu penelitian melalui kepustakaan maupun penelitian lapangan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan diversi yang dilakukan oleh POLRES Purbalingga dalam tingkat penyidikan serta mengkaji faktor yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan diversi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa POLRES purbalingga melakukan musyawarah antara penyidik dengan anak dan orang tua/ walinya, korban dan atau orang tua/ walinya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional dalam pelaksanaan diversi. berdasarkan pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Penyidik juga memperhatikan tuntutan dari tindak pidana yang dilakukan oleh anak, untuk dapat dilaksanakannya diversi, tuntutan dari tindak pidana tersebut harus dibawah 7 tahun penjara. Selanjutnya hal yang harus diperhatikan adalah apakah anak tersebut baru pertama kali melakukan tindak pidana atau merupakan pengulangan tindak pidana (Residivis). Yang terakhir penyidik juga memperhatikan usia dari pelaku yakni telah berusia 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun”. Faktor penghambat pencegahan pelaksanaan diversi di POLRES Purbalingga meliputi faktor hukumnya, faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas pendukung, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan.
Abtrak (Bhs. Inggris)
ABSTRACT Child is the potential asset and the younger generation successor to the ideals of national struggle, has a strategic role that has the characteristics and special properties to ensure the continued existence of the nation and the state in the future. Therefore, in order to each child is able to be responsible, they need to get a chance as possible to grow and develop optimally, thus need for the protection and the well-being of children by providing security to the fulfillment of their rights without discrimination. Coaching and child protection in this case is no exception to the criminal child who is often referred to as a "bad boy" (delinkuen). POLRES Purbalingga has a responsibility in serving the public sincerely, which includes protecting the interests of the criminal acts committed by minors who have been regulated in Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Based on this fact, researcher found a question of how implementation of diversion in jurisdictions POLRES Purbalingga is. This research used sociological juridical approach, that’s the research through of literature study and observation. The purpose of this study is to find out how the implementation of diversion undertaken by POLRES Purbalingga in stages of the investigation and reviewing of resistor factors of diversion implementation. The result of this study showed that the POLRES purbalingga did deliberations between investigators with the child and parents/ guardian, and the victim or the parents/ guardian, Supervisor of Community and Professional Social Workers in the diversion implementation based on Restorative Justice approach. Investigators also observe demands of criminal offenses committed by children and implementation of diversion only for criminal charges under seven years. The next thing to consider is whether the child for the first time of a criminal or a repetition of criminal offenses (recidivism). The last, investigators also consider the age of the perpetrator was 12 years old but not yet 18 years old ". Factors inhibiting the implementation of prevention of diversion in Purbalingga POLRES factors include legal factors, law enforcement factors, factors of facilities and support facilities, community factors and cultural factors.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save