Home
Login.
Artikelilmiahs
16622
Update
TETUKO WILTON KHAYAT
NIM
Judul Artikel
PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA GOLONGAN I (Tinjauan Yuridis Putusan NO.74/PID.SUS/2015/PN.PBG)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Pembuktian merupakan titik sentral dari pemeriksaan di muka sidang pengadilan karena menyangkut ditentukan tentang benar tidaknya terdakwa melakukan perbuatan yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum dan merupakan bagian yang terpenting dalam acara pidana . Terdakwa Antonius Ade Oktora, pada hari Jumat tanggal 03 April 2015 sekitar pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan April 2015 bertempatan di Dusun Sidodadi Ds. Purwareja Rt.02 Rw.02 Kec.Purwareja Klampok Kab. Banjarnegara, terdakwa kedatangan empat orang berpakaian preman yang mengaku sebagai polisi menanyakan identitasnya lalu terdakwa dibawa ke Polres, dimana sebelumnya terdakwa merupakan seorang perantara atau kurir dalam transaksi jual beli shabu-shabu antara Saksi Yahya Wijayanto dan Saksi Catur Robi Firmansah. Penelitian ini bermaksud untuk mengetahui bagaimana pembuktian dalam putusan momor : 74/Pid.Sus/2015/PN.PBG tersebut dan apakah putusan tersebut sesuai dengan keadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif dan menggunakan data sekunder. Dalam putusan ini hasil pembuktian dari tindak pidana narkotika ini yaitu terdapat 4 (empat) orang saksi, surat dan keterangan terdakwa, serta dari alat bukti tersebut membuat hakim memperoleh keyakinan, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika. Dan dalam putusan ini hakim telah adil dalam menghukum terdakwa karena hakim menjatuhkan putusan dengan mendasarkan pada keadilan prosedural dan keadilan substantif.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Verification is the central point of the examination in a court because it involves decision whether the defendant is committed the act or not, charged by the public prosecutor and is an essential part of the criminal procedure. Defendant Antonius Ade Oktora, on Friday, April 3, 2015 at around 06.00 am, or at the other time in April 2015, lives in the hamlet Sidodadi, Ds. Purwareja, RT.02 Rw.02 Kec. Purwareja, Klampok, Kab. Banjarnegara, had guests consist of four men in plain clothes who claimed to be police asked his identity and the accused was brought to the police station. The defendant was an intermediary or courier in buying or selling methamphetamine (shabu-shabu) between Yahya Wijayanto and Catur Robi Firnamsah as the witnesses. This research is intended to find out how the evidence/verification in the verdict number: 74/Pid.Sus/2015/PN.PBG and whether the verdict is line with justice. The research method is the juridical normative with specification descriptive study and using secondary data. In this verdict, the result of Verification from the narcotic crime is that there are four witnesses, letters and information from the defendant, also from evidences which make judge gets the conviction, that the defendant is legally and convincing of committing criminal offenses of narcotics. And in this verdict, the judge has been fair to convict the defendant for the judge ruled the verdict by relying on procedural justice and substantive justice.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save