Home
Login.
Artikelilmiahs
16545
Update
FAISAL AKBAR ANANTA
NIM
Judul Artikel
Penerapan Waralaba (Franchise) Dalam Bisnis Donat Madu Cihanjuang – Sokaraja Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Salah satu terobosan yang dilakukan oleh pelaku bisnis adalah pengembangan usaha melalui sistem waralaba atau franchise. Waralaba dalam norma hukum di Indonesia diatur dalam Peraturan pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentanang waralaba yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba. Bisnis Donat Madu Cihanjuang merupakan salah satu bisnis yang mengunakan konsep waralaba atau franchise. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan waralaba atau franchise pada bisnis Donat Madu Cihanjuang - Sokaraja berdasarkan Peraturan pemerintah nomor 42 Tahun 2007 tentang waralaba. Tipe penelitian adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis yaitu penemuan hukum in concreto dengan menggunakan sumber bahan hukum . Bahan hukum tersebut disajikan dengan uraian sistematis, kemudian dianalisis secara normatif kualitatif terhadap objek yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diketahui bahwa Bisnis Donat Madu Cihanjuang - Sokaraja telah menerapkan waralaba atau franchise sesuai dengan pengaturan waralaba atau franchise dalam norma hukum di indonesia yaitu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba yang dilaksanakan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba . Ketentuan mengenai waralaba atau franchise dalam bisnis Donat Madu Cihanjuang dibuat secara tertulis dalam kontrak franchise Donat Madu Cihanjuang - Sokaraja dengan bentuk perjanjian baku dengan nomor : 06.50/KFDMC/2014 yang telah disepakati oleh Ibu Lyas Djatu Pramulyani sebagai penerima waralaba atau franchisee dan Ibu Fanina Nisfulaily sebagai pemberi waralaba atau franchisor
Abtrak (Bhs. Inggris)
One of the breakthroughs made by the businessman is the business development through the franchise. Franchise in the rule of law in Indonesia is under the government regulation Number 42 of 2007 concerning about franchise, implemented according to the Indonesian Minister of Trade's regulation Number 31/MDAG/PER/8/2008 about franchising. Donat Madu Cihanjuang is one of the bussines which runs with franchise concept. The purpose of this research is to know the application of franchising on Donat Madu Cihanjuang - Sokaraja, which is well-suited to the government regulation Number 42 of 2007 concerning about franchise. This research is a normative juridical with research specification analytic descriptive about in concerto source of law. The source of law was served with a systematic description, and it was analyzed by the qualitative normative object under study. Depends the result in this research and the discussion, we knew thar Donat Madu Cihanjuang - Sokaraja was implemented by applying franchise according to the Government regulation number 42 of 2007 concerning about franchise was mplemented by Indonesian Minister of Trade's Regulation Number 31/M-DAG/PER/8/2008 about franchising. The franchise's provisions at Donat Madu Cihanjuang - Sokaraja was written in franchise contract Donat Madu Cihanjuang - Sokaraja number : 06.50/KFDMC/2014 which agreed by Mrs. Lyas Djatu Pramulyani as a franchisee and Mrs. Fanina Nisfulaily as a franchisor
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save