Home
Login.
Artikelilmiahs
16541
Update
PANCA ADE IRAWAN
NIM
Judul Artikel
TANGGUNG JAWAB PT. MULYO DITO PANGESTU PURWOKERTO TERHADAP PRODUK TUPPERWARE YANG RUSAK/CACAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Perlindungan konsumen tidak dapat dipisahkan dalam sebuah kegiatan perdagangan, karena perlindungan konsumen memberikan gambaran bahwa hubungan antara konsumen dan pelaku usaha pada dasarnya adalah hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban secara timbal balik antara kedua belah pihak. Hal ini sudah di atur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab PT. Mulyo Dito Pangestu terhadap produk Tupperware yang rusak/cacat. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan normatif kualitatif yaitu metode pendekatan dengan Undang-undang. Spesifikasi penelitian adalah spefikasi deskriptif dengan menguraikan secara jelas kemudian dikaitkan dengan teori hukum dan hukum positif yang dihubungkan dengan penelitian yang dilakukan. Tanggung jawab PT. Mulyo Dito Pangestu terhadap produk Tupperware rusak/ cacat sudah sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen yang dibuktikan dengan adanya pengaturan Ketentuan dan Prosedur garansi seumur hidup. Mengenai kewajiban pelaku usaha yang diatur dalam Pasal 7 huruf (b) Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang menyatakan bahwa pelaku usaha berkewajiban memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa tidak diberikan kepada konsumen disebabkan karena tidak diberikannya buku garansi yang berisi tentang ketentuan garansi seumur hidup dan sales force tidak selalu melakukan kewajibannya yaitu memberikan informasi tentang produk dan garansi Tupperware, karena pelaksanaan penjualan tidak selalu melalui party tetapi langsung dengan cara menjual dari rumah ke rumah.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Consumer protection can not be separated in a trade activity, because consumer protection suggests that the relationship between consumers and businesses is basically legal relationships that give rise to rights and obligations are reciprocal between the two sides. It is already regulated in Law No. 8 of 1999 on Consumer Protection. This study aims to determine the responsibility of PT. Dito Mulyo Pangestu on Tupperware products are damaged / defective. This study uses normative approach qualitative approach with the Act. Specifications spefikasi research is descriptive outline clearly is then associated with the theory of law and positive law is linked to the research conducted. The responsibility of PT. Dito Mulyo Pangestu on Tupperware products damaged / defective is in conformity with Article 19 paragraph (1) and (2) of Law No. 8 of 1999 on Consumer Protection evidenced by the setting terms and procedures lifetime warranty. Regarding the obligation of businesses that provided for in Article 7 (b) of the Consumer Protection Act which states that business operators are obliged to provide information that is correct, clear and honest about the condition and guarantee of the goods and / or services are not provided to the consumer due to the withholding of warranty book which contains provisions lifetime warranty and sales force does not always perform its obligations of providing information about the product and warranty Tupperware, since the implementation of the sales are not always through the party but directly by selling from house to house.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save