Home
Login.
Artikelilmiahs
15989
Update
MUHAMMAD IKHSAN
NIM
Judul Artikel
PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN TERHADAP SAKSI KORBAN ANAK. (Tinjauan Yuridis Putusan No.32/Pid.Sus/2015/PT.Bdg)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Alat bukti keterangan saksi merupakan alat bukti yang utama dalam perkara pidana. Khusus terhadap seorang anak yang melihat, mendengar ataupun mengalami sendiri suatu tindak pidana dengan menyebutkan alasan dari pengetahuannya tentang tindak pidana yang sedang diperiksa, oleh undang-undang sebenarnya tidak dilarang untuk menjadi saksi pada pemeriksaan sidang pengadilan, mereka boleh memberikan keterangan tanpa diangkat sumpah. Hal ini diatur di dalam Pasal 171 butir a KUHAP, berdasarkan hal itu maka dibuat perumusan masalah : Bagaimana kekuatan pembuktian saksi korban anak, Bagaimana perlindungan hukum saksi korban anak. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan sumber data sekunder, serta pengumpulan data melalui studi kepustakaan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kekuatan pembuktian saksi anak, mengingat saksi anak sendiri merupakan saksi yang tidak disumpah, maka tidak dapat dianggap sebagai alat bukti. Oleh karena itu saksi anak diharapkan, meskipun bukan sebagai alat bukti dapat dijadikan sebagai keterangan yang dapat menambah atau menguatkan keyakinan hakim, sedangkan perlindungan anak diperlukan agar saksi anak tidak merasa terancam pada saat memberikan kesaksian di Pengadilan. Dalam Pasal 15 f UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan UU No.23 tahun 2002 mengatur tentang perlindungan anak secara langsung dan tidak langsung. Kesimpulan: anak yang usianya 15 tahun kebawah dalam memberikan kesaksian tidak diangkat sumpah, sehingga dalam hal ini kesaksian anak tersebut tidak memenuhi syarat formil sehingga tidak mempunyai kekuatan pembuktian, perlindungan saksi korban anak diperlukan untuk melindungi kepentingan dan hak-hak anak terutama ketika di hadapkan di pengadilan.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Evidence witness inform evidence is a main in criminal cases.Specifically on a child who sees, hear and own experience a crime citing reason of their knowledge of crimes being examined, by statutes actually are allowed to testify of a court, they could provide information without raised oath. As stated in article 171 grains a kuhap, based on it and made the formulation: matter how the power of the children witness, how legal protection witness the children. The methodology used is juridical normative, with secondary data, and data collection through study literature. The purpose of this research is to find a force of children , considering witness the itself is any witness who does not was sworn in, but cannot be considered as evidence. Hence witness the expected , though not for evidence can be used as proof that can add or corroborate confidence judge , while child protection is required in order witness children do not feel threatened as he expressed his testimony in a court. In article 15 f law no.35 in 2014 revision of the law no.23 year 2002 govern child protection directly or indirectly. Conclusion: child who she is 15 years-old down in giving testimony not raised oath, so that in this testimony of children is not qualified formil so did not have power substantiation , witness protection child victims necessary to protect interests and rights of children especially when in take him in court .
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save