Home
Login.
Artikelilmiahs
15918
Update
ISMAYA ZAHRA
NIM
Judul Artikel
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ORANG TUA ATAU WALI TERHADAP PECANDU NARKOTIKA ANAK (Studi Pasal 55 jo Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Di Wilayah Hukum Polres Banyumas)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Masalah penyalahgunaan narkotika oleh anak merupakan masalah yang sangat kompleks, yang memerlukan upaya penanggulangan secara menyeluruh dengan melibatkan kerja sama orang tua dan peran serta masyarakat secara aktif yang dilaksanakan secara berkesinambungan, konsekuen dan konsisten. Pertanggung jawaban pidana orang tua atau wali pecandu narkotika di bawah umur merupakan suatu upaya Pemerintah dalam penegakan hukum narkotika yang dilakukan oleh anak. Anak sebagai bagian dari generasi muda merupakan penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber daya bagi pembangunan nasional. Sehingga diperlukan upaya pembinaan dan perlindungan terhadap anak agar anak terhindar dari narkotika. Orang tua mempunyai kewajiban untuk memelihara dan mendidik anak-anaknya, dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika telah diatur tentang kewajiban orang tua jika mengetahui anaknya menggunakan atau menjadi pecandu narkotika. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami faktor-faktor penyebab penyalahgunaan narkotika dan upaya penanggulangannya, serta mengetahui dan memahami pertanggung jawaban pidana orang tua atau wali pecandu narkotika di bawah umur dalam Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis dan peneltian secara deskriptif analitis dengan mendeskripsikan dan menganalisis data sekunder dan data primer dikaitkan dengan teori-teori hukum. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa faktor-faktor penyebab terjadinya penyalahgunaan narkotika adalah faktor internal dan faktor eksternal. Rasa keingintahuan merupakan faktor internal dari dalam diri anak yang menyebabkan anak terdorong ingin mencoba narkotika dan faktor eksternal yang menyebabkan anak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika karena kurangnya pengawasan orang tua serta pengaruh pergaulan dalam lingkungan luar. Pertanggung jawaban pidana orang tua atau wali dari pecandu narkotika dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (1) yang sengaja tidak melapor, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.00 (satu juta rupiah). Sedangkan pecandu narkotika dibawah umur dan telah dilaporkan oleh orang tua atau walinya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 128 tidak dituntut pidana kurungan.
Abtrak (Bhs. Inggris)
The problem of drug abuse by children is a very complex problem, which requires a thorough prevention efforts involve working with parents and community participation is actively implemented on an ongoing basis, consequently and consistently. Criminal liability of parents or guardians of underage drug addicts is an effort by the Government in the narcotics law enforcement done by children. Kids as part of the younger generation is the successor to the ideals of the struggle of the people and resources for national development. So, we need to provide guidance and protection of the children so that children avoid drugs. Parents have an obligation to maintain and educate their children, in Law No. 35 Year 2009 on Narcotics have been set on the obligation of parents knowing their children use or a drug addict. This study aims to identify and understand the factors that cause drug abuse and efforts to overcome, and to know and understand the criminal liability of parents or guardians of underage drug addicts in Article 128 paragraph (1) of Law No. 35 Year 2009 on Narcotics. This study uses a sociological juridical approach and descriptive analytical peneltian by describing and analyzing secondary data and primary data associated with legal theories. These results indicate that the factors that cause the occurrence of substance abuse is a factor of internal and external factors. Curiosity is the internal factors of the child that causes the child pushed wanted to try drugs and external factors that cause children to be involved in drug abuse because of a lack of parental supervision and social influence in the outside environment. Criminal liability of parents or guardians of drug addicts under the age referred to in Article 128 paragraph (1) intentionally fail to report, shall be punished with imprisonment of 6 (six) months or a maximum fine of Rp. 1.000.000.00 (one million rupiah). While underage drug addicts and was reported by a parent or guardian as defined in Article 128 are not required to imprisonment.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save