Home
Login.
Artikelilmiahs
15884
Update
HERLINA FATMASARI
NIM
Judul Artikel
Perlindungan Hukum Apoteker pada Pelayanan Kefarmasian dalam Struktur Peraturan Perundang-undangan Indonesia
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Apoteker merupakan tenaga kesehatan dalam bidang kefarmasian. Selama ini dalam menjalankan pekerjaan kefarmasiaan, apoteker berpedoman pada Peraturan Pemerintah No.51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian. Hak dan kewajiban apoteker belum diatur secara terperinci dalam undang-undang khusus apoteker, sehingga dirasa masih ada kekurangan untuk dapat melindungi apoteker dalam menjalankan pelayanan kefarmasian. Hak dan kewajiban apoteker berkaitan dengan perlindungan hukum yaitu pemenuhan hak-hak apoteker. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sinkronisasi pengaturan perlindungan hukum apoteker pada pelayanan kefarmasian dalam struktur peraturan perundang-undangan Indonesia dan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap apoteker. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analitis. Sumber data penelitian ini adalah data sekunder yaitu data yang diperoleh langsung dari bahan-bahan pustaka. Sedangkan metode analisis yang digunakan adalah normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa sinkronisasi hukum mengenai perlindungan hukum apoteker pada pelayanan kefarmasian dalam struktur peraturan perundang-undangan Indonesia menunjukan taraf sinkronisasi. Artinya, peraturan yang mengandung perlindungan hukum terhadap apoteker yang memiliki derajat lebih rendah didasarkan pada peraturan yang derajatnya lebih tinggi. Bentuk perlindungan hukum terhadap apoteker pada pelayanan kefarmasian dalam struktur peraturan perundang-undangan Indonesia meliputi advokasi, pembinaan, perlindungan, pendidikan keilmuan dan keprofesian, memperoleh informasi yang lengkap dan benar dari penerima pelayanan kesehatan atau keluarganya, menerima imbalan jasa, memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, memperoleh perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai agama, mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan profesinya, menolak keinginan penerima pelayanan kesehatan yang bertentangan dengan peraturan, rehabilitasi nama baik.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Pharmacists are health professionals in the pharmacy. During the pharmacy’s job, pharmacists are protected by the Government Regulation No. 51 of 2009 on Pharmaceutical Works. The rights and obligations of pharmacists has not been regulated in a special act of a pharmacist, so there are shortage in order to protect the pharmacist in the pharmacy services. The rights and obligations is relating to the legal protection of pharmacist with the fulfillment of the rights of pharmacists. The purpose of this research is to determine the synchronization settings on the legal protection of pharmacist in the pharmacy services on Indonesian legislation structure and to find the forms of legal protection against pharmacist. This research uses normative juridical approach to legislation and analytical approach. The data source of this research is secondary data obtained directly from material library. The analysis methods used is qualitative normative. The results showed that the law synchronization on the legal protection of pharmacists at pharmacy services in the structure of the Indonesian legislation shows there are level of synchronization. That is, the regulations that containing the legal protection for pharmacists who have a lower degree is based on the higher degree regulation. The form of legal protection of the pharmacist in pharmaceutical services in the structure of the Indonesian legislation, include advocacy, guidance, protection, education, science and professionalism, obtain the right and complete information from the patient or their families, receive payment for the services, receive protection of the safety and health employment, receive treatment in accordance with human dignity, morals and religious values, have the opportunity to develop their profession, refused the patient’s desire that are contrary to the rules, and the rehabilitation of a good name.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save