Home
Login.
Artikelilmiahs
15871
Update
INDRA KURNIAWAN
NIM
Judul Artikel
DISSENTING OPINION HAKIM DALAM SENGKETA TATA USAHA NEGARA (Studi Putusan Nomor : 16/G/2014/PTUN-MTR)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
ABSTRAK DISSENTING OPINION HAKIM DALAM SENGKETA TATA USAHA NEGARA ( Studi Putusan Nomor : 16/G/2014/PTUN-MTR ) Oleh: INDRA KURNIAWAN E1A112012 Penelitian ini bersumber pada Putusan PTUN Mataram Nomor : 16/G/2014/PTUN-MTR, bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam menentukan tenggang waktu mengajukan gugatan pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Nomor : 16/G/2014/PTUN-MTR. dan untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hukum hakim dissenting opinion pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Nomor : 16/G/2014/PTUN-MTR. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan. Penggugat dalam perkara a quo yaitu PT. Pelangi Agung Mahligai melawan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa Barat yang disebut sebagai Tergugat, dan Lalu Sumarlin yang disebut sebagai Tergugat II Intervensi. Objek sengketanya adalah Sertipikat Hak Milik No. 274 Luas 10.405 m2 tanggal 4 April 2011, surat ukur No. 5/Sekongkang bawah/2011 tanggal 23 Maret 2011 an. Lalu Sumarlin yang terletak di Sekongkang Bawah, Kecamatan Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat. Berdasarkan penelitian dan pembahasan maka pada intinya bahwa pertimbangan hukum hakim sudah tepat dalam sengketa a quo, dengan menyatakan gugatan Penggugat telah daluarsa dan menerima eksepsi dari Tergugat dan Tergugat II Intervensi. Dissenting opinion yang dilakukan Hakim Ketua tidak tepat, karena Pengguat sudah mengetahui adanya objek sengketa jauh-jauh hari sebelum mengajukan gugatan di PTUN Mataram dan pertimbangan pokok perkara dari Hakim Ketua tidak mencantumkan Peraturan Perundang-Undangan dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik apa yang telah di langar oleh Tergugat.
Abtrak (Bhs. Inggris)
ABSTRACT JUDGE DISSENTING OPINION IN STATE ADMINISTRATIVE LEGAL DISPUTE ( Study decision number : 16/G/2014/PTUN-MTR ) By: INDRA KURNIAWAN E1A112012 This research based on the award-state administrative courts Mataram number : 16/G/2014/PTUN-MTR, aims to identify and analyze the legal considerations of the judge in determining the grace period for submitting a lawsuit on decision of State Administrative Courts Mataram number : 16/G/2014/PTUN-MTR, and also the legal considerations judge dissenting opinion on decision of State Administrative Courts Mataram Mataram number : 16/G/2014/PTUN-MTR. The method used in this study is normative juridical research with the approach of legislation. The Plaintiff of a quo case is PT. Pelangi Agung Mahligai against the Head of West Sumbawa District Land Affairs Office that is referred to as Defendant, and Lalu Surmalin as Intervention Defendant II. The object of the dispute is a Freehold Title number : 274 with a land area 10.405 m2 dated March 23, 2011 on behalf of Lalu Surmalin that is located in Sekongkang bawah, Sekongkang, Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat. Based on the research and investigation, it can be concluded that the judge legal considerations had already proper in this a quo dispute by saying the lawsuit from the Plaintiff has expired and received an exception from the Defendant and Intervention Defendant II. Dissenting opinion made by the Presiding Judge is not appropriate, because the Plaintiff was aware of the dispute object ahead of time before filing the lawsuit at State Administrative Courts Mataram and the principal case consideration of the Presiding Judge does not mention Laws Regulation and Principles of Good Public Governance which has been infringed by the Defendant.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save