Home
Login.
Artikelilmiahs
15870
Update
INGRID WIDYA
NIM
Judul Artikel
PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA DI KOREA UTARA MENURUT PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Hak asasi manusia atau HAM harus dimiliki oleh semua orang. Berdasarkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948, negara wajib untuk melindungi HAM yang dimiliki oleh warga negaranya. Sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dan anggota perjanjian hak asasi manusia internasional, Korea Utara mempunyai kewajiban untuk melindungi hak individual warga negaranya. Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa telah membuktikan bahwa Korea Utara tidak berkemauan penuh untuk memberikan perlindungan hak asasi manusia kepada warga negaranya. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan data sekunder. Selanjutnya analisis data dilakukan dengan normatif kualitatif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum mengenai HAM di Korea Utara dan bagaimana penerapan perlindungan hak asasi manusia di Korea Utara menurut hukum internasional. Hasil dari penelitian memberikan kesimpulan bahwa Korea Utara menerapkan prinsip HAM kedalam konstitusinya namun dalam prakteknya masyarakat tidak mendapat perlindungan HAM. Korea Utara menunjukan pelanggaran hak asasi manusia terhadap warga negaranya berupa kelaparan jangka panjang, limitasi untuk beragama, penyiksaan, perbudakan, diskriminasi terhadap wanita dan anak-anak. Korea Utara telah melanggar beberapa perjanjian internasional diantaranya Kovenan Internasional mengenai Hak-hak Sipil dan Politik1966, Kovenan Internasional mengenai Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya 1966, Konvensi Penghapusan segala Diskriminasi terhadap Perempuan 1979 dan Konvensi Hak Anak 1989. Resolusi Majelis Umum PBB menganjurkan Dewan Keamanan PBB untuk membawa kasus ini ke Mahkamah Pidana Internasional selama Dewan Keamanan tetap tidak memakai hak veto, namun Cina dan Russia memakai hak vetonya agar kasus Korea Utara tidak dibawa ke Mahkamah Pidana Internasional. Dari hasil penelitian diatas, dapat disimpulkan bahwa dalam meningkatkan perlindungan hak asasi manusia ada dengan melakukan pendekatan diplomatik yang diberikan oleh Russia dan Cina. Pendekatan diplomatik merujuk pada permintaan meningkatkan perlindungan HAM oleh Korea Utara sebagai anggota perjanjian hak asasi manusia internasional.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Human rights is the right everybody should have. Based on Universal Declaration of Human Rights, country have obligation to protect human rights of their citizens. North Korea as the member of United Nations and International treaty, has obligation protect their citizens individual rights. However, United Nation Human Right Council prove North Korea is unwilling to protect their citizens rights. The research was conducted using the normative judicial approach, with secondary data and using qualitive normative. Purpose of this research is to find how does law protecting human rights in North Korea and how North Korea applying international law for protecting human rights of their citizens. The result of the research, the conclusion showed that North Korea applied principle of human rights to their constitution but it is different with the reality that happen to the citizen. North Korea shows giving severe misery to their citizens such as starvation, limitation of religion, torturing, slavery, discrimination of women and children. Based on internationa treaty which North Korea has ratified. North Korea has abuse International Covenant of Civil and Political Rights 1966, International Covenant of Economic, Social, and Culture Rights 1966, Convention of all Elimination on Discrimination Against Woman 1979, and Convention on the Rights of Children 1989. Moreover, General Assembly give resolution to take this human rights issue to International Criminal Court by United Nation Security Council, as long as the permanent member does not use their veto right which is currently being used by China and Russia. Based those kind of points, to make betterment of human rights in North Korea, better for Russia and China to approach North Korea by diplomatic action and give demand to increase the protection of human rights to their citizen as an obligation of state who ratified international treaty of human rights.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save