Home
Login.
Artikelilmiahs
15869
Update
MUHAMMAD TIDAR SURYABANGKIT
NIM
Judul Artikel
PENERAPAN KLAUSULA BAKU DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN ANTARA KONSUMEN DAN PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE TBK CABANG SINGKAWANG (STUDI PUTUSAN NOMOR : 21/PDT.G/2014/PN.MPW)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
ABSTRAK PENERAPAN KLAUSULA BAKU DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN ANTARA KONSUMEN DAN PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE TBK CABANG SINGKAWANG (STUDI PUTUSAN NOMOR : 21/PDT.G/2014/PN.MPW) Oleh : MUHAMMAD TIDAR SURYABANGKIT E1A011210 Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan klausula baku seperti apakah yang tidak selalu bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Penulis juga ingin meneliti lebih lanjut apakah penerapan klausula baku sebagaimana dalam putusan Pengadilan Negeri Mempawah Nomor :21/PDT.G/2014/PN.MPW sudah sesuai atau tidak dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Untuk mencapai tujuan tersebut, digunakan metode pendekatan yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah data sekunder dengan metode penyajian data secara uraian dan analisis data dilakukan secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui penerapan klausula baku tidak selalu bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Klausula baku sebagaimana anak dari azas kebebasan berkontrak diperbolehkan pada dasarnya, hanya saja ada ketentuan untuk membatasinya. Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen menjadi ketentuan atau aturan khusus di dalam penerapan Klausula Baku. Penerapan Klausula baku pada PT. Adira Dinamika Multifinance terbukti melanggar pasal 18 ayat 1 huruf d yaitu menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran. Klausula baku seperti demikianlah yang melanggar unsur kesusilaan baik atau kepatutan. Sengketa ini telah diselesaikan secara Non Litigasi maupun secara Litigasi.
Abtrak (Bhs. Inggris)
ABSTRACT The Implementation of Standard Clause of the Financing Agreement Between Consumers and PT. Adira Dinamika Multi Finance TBK Cabang Singkawang (Research Based on The Verdict Number: 21/PDT.G/2014/PN.MPW) BY : MUHAMMAD TIDAR SURYABANGKIT E1A011210 The purpose of this research is to find the implementation of standard clause that not always contrary to Undang-Undang Perlindungan Konsumen. The Researcher want to find about the implementation of standard clause, especially in verdict of Pengadilan Negeri Mempawah Number: 21/PDT.G/2014/PN.MPW. To achieve this aim, The Researcher used juridical normative approach method through descriptive approach. All of resources from this research come from secondary data. The data presentation writes narratively and the data was analyzed qualitatively. Based on this research, known that the implementation of the standard clause is not always contrary to Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Basically, the standard clause as a part of the principle freedom contract is allowed, but there are provisions that limit it. Clause 18 of Undang-Undang Perlindungan Konsumen becomes a provision or specific regulation in the Standard Clause implementation. The researcher found the violation in PT Adira Dinamika Multifinance, precisely against the Clause of 18, verse 1, point D which said that authorization from the consumer to the businesses directly or indirectly to do any unilateral action relating to goods purchased by consumers installments. Thus Standard Clause violates decency or propriety element. This dispute has been resolved through non-litigation and litigation way.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save