Home
Login.
Artikelilmiahs
15863
Update
ANNISA AYU RACHMAYANTI
NIM
Judul Artikel
PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM KELUARGA (Tinjauan Yuridis Putusan Nomor; 162/Pid.B/2014/PN.Pwt)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Hukum pidana Indonesia telah sampailah kepada babak baru dalam perkembangannya. Salah satu bentuk pembaharuan yang ada dalam Hukum Pidana yaitu proses peradilan pidana yang dikenal dengan keadilan restoratif (restorative justice) yang berbeda dengan keadilan retributif yang menekankan keadilan pada pembalasan tetapi lebih kepada keadilan restitutif yang menekankan keadilan pada ganti rugi kepada korban. Hal yang paling mendasar adalah memulihkan kembali kepada keadaan semula seperti saat sebelum terjadinya tindak pidana dengan terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku maupun korbannya sendiri. Prinsip keadilan restoratif memungkinkan dilakukan mediasi oleh hakim sehingga tercapainya perdamaian pada pihak yang berselisih akibat tindak pidana dengan catatan bukanlah tindak pidana yang besar dan atau menyangkut nyawa seseorang. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu dengan menggunakan putusan dan undang-undang. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang didukung oleh data primer yang diperoleh melalui wawancara. Data diuraikan dengan teks secara sistematis. Metode yang digunakan adalah metode normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penting sekali mengembalikan keseimbangan hukum dalam masyarakat yang sempat renggang akibat tindak pidana. Hakim harus mampu melakukan mediasi untuk mendamaikan para pihak sesuai prinsip keadilan restoratif tetapi perlu diingat apabila suatu tindakan pencurian adalah sebuah kejahatan dan melanggar hukum sehingga bila suatu kasus telah disidangkan maka harus diputus bersalah dahulu baru diterapkan prinsip keadilan restoratif yaitu dengan memotong masa tahanan tetapi tetap memutuskan terdakwa bersalah sehingga putusan tersebut memberikan nilai hukum juga bagi masyarakat.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Indonesian criminal law has reached to a new phase in its development. One form of renewal that exist in the Criminal Code, namely the criminal justice process, known as restorative justice (restorative justice) which is different from retributive justice that emphasizes fairness in retaliation but rather to justice restitutif that emphasizes fairness in compensation to the victim. The most fundamental thing is to restore it back to its original state as it did before the crime by the creation of justice and balance for the perpetrators and the victims themselves. The principle of restorative justice allows the mediation conducted by a judge so that the achievement of peace on the conflicting parties as a result of a criminal act is not a criminal offense to note that large and or concerns someone's life. This study uses normative juridical approach is to use judgment and laws. Source data used are secondary data that is supported by primary data obtained through interviews. Data systematically described with text. The method used is a qualitative normative method. The results showed that it is important to restore the balance of the law in a society that had drifted apart due to a criminal act. Judges must be able to perform mediation to reconcile the parties according to the principles of restorative justice but keep in mind if an act of theft is a crime and violated the law so that when a case has been tried then to be found guilty first and apply the principles of restorative justice is to cut the period of detention but still decided defendant guilty of making such decisions give legal value for society.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save