Home
Login.
Artikelilmiahs
15850
Update
ZALDY DHARMAWAN PUTRA
NIM
Judul Artikel
KEWENANGAN MEMOHON PAILIT PERUSAHAAN EFEK(Studi terhadap putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 8/Pdt.Sus/Pailit/2015/PN.Niaga.Jak.Pusat.)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
PT. Andalan Artha Advisido Sekuritas (AAA Sekuritas) yang merupakan perusahaan efek pada 29 April 2015 dimohonkan pernyataan pailit oleh dua orang krediturnya yang bernama Ghozi Muhammad dan Ahmad Gozi Harhara. Permohonan tersebut didasari dengan utang sebesar Rp 24 milyar akibat perjanjian Repurchasement Agreement (Repo). Perkara ini telah didaftarkan oleh pemohon ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor register perkara 08/Pdt.Sus.PAILIT/2015/PN.Niaga.Jkt.Pusat dan telah memiliki kekuatan hukum tetap. Permohonan pernyataan pailit diatur dalam Undang – undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Pasal 2. Pasal 2 ayat (4) menyatakan apabila debitor (termohon pailit) adalah Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK). Lahirnya Otoritas jasa Keuangan (OJK) dengan disahkannya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 mengambil alih beberapa fungsi dan kewenangan lembaga lain, salah satunya adalah seluruh fungsi dari BAPEPAM-LK. Penelitian ini disusun menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan menggambarkan suatu objek atau peristiwa. Data yang digunakan adalah data sekunder berupa buku-buku literatur, peraturan perundang-undangan, dokumen resmi, dan situs-situs internet dengan cara studi pustaka, yaitu dengan menginventarisasi data-data tersebut yang kemudian disajikan dalam bentuk uraian sistematis dan dengan menggunakan data primer berupa wawancara dengan hakim ketua majelis yang memeriksa dan memutus perkara tersebut yaitu bapak Tito Suhud,S.H. Data-data yang diperoleh dianalisa dan dijabarkan berdasarkan norma hukum yang berkaitan dengan objek penelitian. Tulisan ini mengkaji pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam mengabulkan permohonan pernyataan pailit terhadap PT. AAA Sekuritas pada putusan Nomor: 08/PAILIT/2015/PN.NIAGA.JKT.PST. didasarkan pada ketentuan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU yang mengatur mengenai pihak yang berhak memohon pailit perusahaan efek.
Abtrak (Bhs. Inggris)
PT . Andalan Artha Securities Advisido ( AAA Securities ), which is a securities company on 29 April 2015, applied for a declaration of bankruptcy by their two creditors named Ghozi Muhammad and Ahmad Gozi Harhara. The petition is based on the debt of Rp 24 billion due to the agreement Re-purchasement Agreement (Repo). This case was registered by the applicant to the Central Jakarta Commercial Court with case register number 08/Pdt.Sus.PAILIT/2015/PN.Niaga.Jkt.Pusat and has had permanent legal force. Request for a declaration of bankruptcy stipulated in Law No. 37 of 2004 on Bankruptcy and Suspension of Payment (PKPU) of Article 2. Article 2 ( 4 ) states if the debtor (defendant bankruptcy) is a securities company, the Stock Exchange, Clearing and Guarantee , Depository and Settlement, request bankruptcy declaration can only be submitted by the Capital Market Supervisory Agency and Financial institution ( Bapepam - LK ) . Birth of the Financial Services Authority (FSA) in 2011 by Law No. 21 of 2011 to take over some of the functions and authority of other institutions, one of which is the whole function of Bapepam - LK. This research is compiled using normative juridical approach to describe an object or event. The data used are secondary data from literature books, legislation, official documents and internet sites by way of literature study, with an inventory of these data then presented in the form of systematic description and using the primary data in the form of interview with the presiding judge who examine and decide the case, Mr. Tito Suhud, S.H., The data obtained were analyzed and elaborated by legal norms relating to the object of research . This article examines the legal considerations Judge of the Commercial Court at Central Jakarta District Court granted the petition in bankruptcy declaration against PT . AAA Securities in decision No. 08 BANKRUPTCY/2015/PN.NIAGA.JKT.PST. based on the provisions of Article 2 (4 ) of Law No. 37 of 2004 on Bankruptcy and PKPU governing party entitled to invoke bankruptcy of securities companies .
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save