Home
Login.
Artikelilmiahs
15845
Update
RESTIA NURFALAH
NIM
Judul Artikel
PERAN ELIT DESA DALAM IMPLEMENTASI PERDA KABUPATEN CIAMIS NO. 22 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN HUTAN HAK DI DESA KARANGPANINGAL KABUPATEN CIAMIS
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Judul penelitian ini adalah Peran Elit Desa dalam Implementasi Perda Kabupaten Ciamis No 22 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Hutan Hak Di Desa Karangpaningal Kabupaten Ciamis. Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan mengetahui peran elit desa dalam implementasi Perda No 22 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Hutan Hak, serta mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi dalam proses implementasi di Desa Karangpaningal, Kabupaten Ciamis. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan menggunakan pendekatan fenomenologi. Hasil penelitian menunjukan bahwa Elit formal Desa Karangpaningal terdiri dari Kepala Desa, BPD, dan struktur pemerintah di bawahnya. Tetapi di pihak lain pemerintah tidak dapat bekerja sendiri dengan hanya mengandalkan elit formal saja. Elit informal seperti Kuncen, Kepala Adat, dan Karangtaruna merupakan kekuatan penggerak (driving force). Dalam hal ini, desa sebagai struktur paling rendah dalam tubuh pemerintahan membuat elit desa Karangpaningal menjadi objek yang dipengaruhi dan dipaksa untuk menjalankan Perda Kab. Ciamis No 22 Tahun 2011. Dalam hal ini peran yang melekat pada setiap elit desa memiliki power serta pengaruh yang berbeda antara satu elit dengan elit yang lainnya. Seperti halnya melalui wewenangnya sebagai kepala desa maka dia membentuk lembaga kemasyarakatan yang bernama Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Giri Mulya sebagai akibat dari adanya pengaruh dari Perhutani (eksternal). Peran BPD yaitu menampung dan penyalur aspirasi masyarakat. Peran kuncen yang dominan dalam memimpin masyarakat Adat Kuta dan mengelola hutan hak Adat Kuta sehingga kekuasaan kuncen berada di atas kepala desa. Ketua adat berperan menciptakan situasi kampung dan hutan hak Adat Kuta yang kondusif dan lestari dengan berkoordinasi dengan sesepuh, kuncen dan pemerintah desa. Karangtaruna berperan menjalin kemitraan dengan pihak luar yang memiliki kepentingan terhadap Kuta seperti Paguyuban Nonoman Galuh dan mahasiswa KKN Universitas Pendidikan Indonesia (UPI). Elit desa Karangpaningal menghadapi berbagai hambatan dalam proses implementasi Perda tersebut yaitu kurangnya komunikasi antar pihak yang terkait dalam implementasi, kurangnya dukungan sumber daya, dan rumitnya struktur birokrasi dalam proses implementasi. Adapun faktor pendorong yang ada pada elit formal yaitu, adanya apresiasi dari kepala desa, fungsi BPD sebagai penyalur aspirasi masyarakat, Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Giri Mulya, pendampingan oleh Dinas Kehutanan dan Perhutani. Sedangkan pendorong dari elit informal yaitu budaya dan kearifan lokal Dusun Adat Kuta, kekuatan karismatik kuncen, serta terjalinnya kemitraan dengan beberapa pihak.
Abtrak (Bhs. Inggris)
The title of this research is the role of the elite village in Ciamis District Implementation Regulation No. 22 Year 2011 on Forest Management Rights Karangpaningal In the village of Ciamis District. This study aims to understand and acknowledge the role of the village elite in the implementation of Regulation No. 22 Year 2011 on Forest Management Rights, as well as determine the factors that affect the implementation process in the village Karangpaningal, Ciamis District. The method used is a qualitative method using a phenomenological approach. The results showed that formal elite Karangpaningal village consists of the Village Head, BPD, and the government structures underneath. But on the other hand the government can not work alone with only rely on formal elite only. Informal elite like Kuncen, Customary Chief and Karangtaruna an important driving force (driving force). In this case, the structure of the village as the lowest in the government to make the village elite Karangpaningal into objects to be affected and forced to run Regulation Kab. Ciamis No. 22 of 2011. In this case the role attached to each village elite have different power and influence among the elite of the elite the other. As well as through his authority as head of the village so he formed a community institution called Forest Village Community Institution (LMDH) Giri Mulya as a result of the influence of Perhutani (external). BPD role that is accommodating and channeling the aspirations of the people. Kuncen dominant role in leading and managing people Adat Kuta Kuta Indigenous forest rights so kuncen power is above the village head. Chairman of the role of indigenous forests and villages to create a situation of Indigenous rights Kuta conducive and sustainable coordination with the elders, kuncen and officials. Karangtaruna instrumental partnerships with outside parties who have an interest in such Kuta Galuh Nonoman Society and student service learning Indonesian Education University (UPI). Karangpaningal village elite faced various obstacles in the implementation process of the regulation, namely the lack of communication between the parties involved in the implementation, lack of support resources, and the complexity of the bureaucratic structures in the implementation process. The driving factors that exist in formal elite, namely, that the appreciation of the village head, the function of BPD as the voice of the public, Forest Village Community Institution (LMDH) Giri Mulya, assistance by the Forest Service and Perhutani. While driving from informal elite culture and local wisdom that Hamlet Adat Kuta, kuncen charismatic force, and to forge partnerships with several parties.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save