Home
Login.
Artikelilmiahs
15842
Update
ALUN TIRTO PANANJUNG
NIM
Judul Artikel
KEKUATAN PEMBUKTIAN KETERANGAN AHLI BALISTIK FORENSIK DALAM KASUS TINDAK PIDANA CEBONGAN (Tinjauan Yuridis Putusan Nomor : 48-K/PM II-11/AD/VI/2013)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Pemanfaatan ilmu ahli balistik forensik dalam penegakan hukum dan keadilan membutuhkan saksi ahli balistik di pengadilan. Saksi ahli pada dasarnya adalah orang yang memiliki pengetahuan, pengalaman dan keterampilan khusus sebagai dasar dalam memberikan keahlian yang disebabkan tindak kejahatan. Kewajiban ahli untuk membuat penjelasan keterangan ahli diatur dalam kitab hukum dalam kejahatan. Tenaga ahli balistik forensik sebagai saksi ahli dapat diminta oleh jaksa atau pengacara tersangka atas persetujuan hakim. Ahli balistik forensik dapat sebagai saksi fakta atau sebagai saksi pendapat (saksi ahli independen), tergantung pada informasi yang dibutuhkan di pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengapa keterangan ahli balistik forensik diperlukan dalam Tindak Pidana Nomor : 48-K/PM II-11/AD/VI/2013, dan untuk mengetahui bagaimana kekuatan pembuktian keterangan ahli balistik forensik dalam Putusan Tindak Pidana Nomor : 48-K/PM II-11/AD/VI/2013. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif yaitu dengan cara menelaah bahan pustaka (data sekunder) yang ada. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif kualitatif yaitu mengolah dan menafsirkan berdasarkan pada putusan maupun perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian. Penelitian yang dilakukan dari Putusan Nomor: 48-K/PM II-11/AD/VI/2013 diperoleh hasil sebagai berikut: Kekuatan Pembuktian Keterangan Ahli Forensik Dalam Tindak Pidana Kasus Cebongan (Tinjauan Yuridis Putusan Nomor : 48-K/PM II-11/AD/VI/2013) yaitu, a) Ahli dihadirkan di persidangan adalah untuk mengetahui penyebab utama kematian korban, memperkirakan saat kematian korban dan memperkirakan saat kematian korban. b) Kekuatan alat bukti keterangan ahli balistik forensik dalam tindak pidana kasus Cebongan merupakan alat bukti yang sah dan bersifat bebas.
Abtrak (Bhs. Inggris)
The utilization of forensic ballistics expert knowledge in law enforcement and justice require ballistics expert witness in court. The expert witness is basically a person who has the knowledge, experience and special skills as a basis to provide expertise resulting crime. Experts obligation to make a clarification statement of experts is set in the book of the law in the crime. Forensic ballistics experts as an expert witness may be requested by prosecutors or lawyers of the accused to the approval of a judge. Forensic ballistics expert as a witness can fakt or as a witness opinion (independent expert witnesses), depending on the information needed in court. This study aims to determine why the statement of the expert ballistics forensic required in Crime Number: 48-K / PM II-11 / AD / VI / 2013, and to know how the strength of evidence from expert testimonies ballistic forensics in Decision Crime Number: 48-K / PM II-11 / AD / VI / 2013. This research used normative juridical approach that is by studying library materials (secondary data) that exist. The method used in this research is normative and interpret qualitative process based on the judgment and legislation related to the research. Research conducted on the Decision No. 48-K / PM II-11 / AD / VI / 2013 results are as follows: Strength of Evidence Description Ballistics Forensic Experts In Crime Case Cebongan (Overview Judicial Decision Number: 48-K / PM II-11 / AD / VI / 2013), namely, a) The expert presented at trial is to determine the main cause of death of the victim, when the victim's death estimates and estimated time of death of the victim. b) The strength of the evidence of forensic ballistics expert testimony in a criminal act Cebongan cases is valid evidence and is free.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save