Home
Login.
Artikelilmiahs
15764
Update
DINDA RIZKY NURFAJAR
NIM
Judul Artikel
PENGGUNAAN PASAL 87 UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 BERKAITAN DENGAN TINDAK PIDANA JABATAN YANG DILAKUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur aparatur sipil negara dalam menjalankan roda pemerintahan dituntut untuk melaksanakan fungsi dan tugasnya dengan sebaik mungkin sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. Namun kenyataannya sering kali kita temukan bahwa masih banyak Pegawai Negeri Sipil yang memanfaatkan jabatannya untuk mencari keuntungan bagi dirinya sendiri, diantaranya dengan melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme. Peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tindak pidana jabatan yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil diatur dalam Pasal 87 ayat 2 dan Pasal 87 ayat 4 huruf (b). Dalam skripsi ini mengambil 2 kasus terkait dengan tindak pidana jabatan yang dilakukan Pegawai Negeri Sipil namun berbeda dalam pemberian sanksi administratifnya, yakni kasus Azirwan yang melakukan Tindak Pidana Korupsi, ia dikenakan pidana 2,5 tahun penjara namun ia tetap diaktifkan kembali untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil setelah menjalani masa tahanannya dengan mengacu pada Pasal 87 ayat 2. Dan kasus Chomsari yang diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat akibat tindak pidana korupsi yang telah ia lakukan dengan dijatuhi hukuman pidana penjara 4 tahun yang mengacu pada Pasal 87 ayat 4 huruf (b). Penelitian dilakukan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yakni dalam menyelesaikan permasalahan yang akan dibahas, berdasarkan peraturan dengan tujuan mengetahui dan mengkaji Penggunaan Pasal 87 terkait dengan Tindak Pidana Jabatan yang dilakukan Pegawai Negeri Sipil. Metode pengumpulan bahan yang digunakan adalah studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa, penggunaan Pasal 87 ayat 2 dalam kasus Azirwan kurang tepat, sebab seharusnya ia diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. Sedangkan dalam kasus Chomsari, penggunaan pasal 87 ayat 4 huruf (b) sudah sangat tepat dengan pemberian sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atas Tindak Pidana Jabatan yang telah ia lakukan.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Civil Servant as an element of the civilian apparatus of the state in running the government is required to carry out the functions and duties as well as possible as civil servants and public servant. But in reality we often find that there are many Civil Servants who take advantage of his position to seek profit for themselves, such as by corruption, collusion and nepotism. Legislation regulating the criminal acts carried out by the office of the Civil Service stipulated in Article 87 paragraph 2 and Article 87 paragraph 4 point (b). In this paper took two cases related to criminal offenses committed post of Civil Servants but differ in their administrative sanctions, which is the case Azirwan who Corruption, he is subject to criminal 2,5 years in prison, but he still be reactivated for Civil Servants after serving his prison term with reference to Article 87 paragraph 2. And Chomsari case given sanction of dismissal with respect as a result of corruption he had done with sentenced to 4 years imprisonment which refers to Article 87 paragraph 4 point (b). The study was conducted using the kind of normative juridical research in solving the problems that will be discussed, based on the rules in order to know and study the use of Article 87 relating to Crime committed Position of Civil Servants. The method of collecting the material used is a literature study. Based on the results of research and discussion can be concluded that the use of Article 87 paragraph 2 in the case Azirwan less precise, because he should have given the sanction of dismissal with respect. Whereas in the case of Chomsari, the use of Article 87 paragraph 4 point (b) has been very precise with granting sanction of dismissal with respect on Crime positions he has done.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save