Home
Login.
Artikelilmiahs
15731
Update
ASIH WIRANTI
NIM
Judul Artikel
FASAKH KARENA HUBUNGAN NASAB (Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Agama Sidoarjo Nomor : 978/Pdt.G/2011/PA.Sda)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan memberi pengertian bahwa perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga(rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Untuk melaksanakan perkawinan harus mematuhi larangan-larangan perkawinan yang apabila dilanggar maka perkawinan tersebut batal demi hukum. Fasakh merupkan salah satu sebab putusnya perkawinan karena merusak atau membatalkan hubungan perkawinan yang telah berlangsung karena terdapat adanya hal-hal yang membatalkan akad nikah baik yang dialami sesudah akad nikah maupun selama perkawinan berlangsung. Metode pendekatan yang digunakan dalam pendekatan ini adalah metode yuridis normatif. Spesifikasi penelitian ini menggunakan tipe deskriptif. Sumber data yang digunakan adalah data primer, sekunder, dan tertier. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan. Metode analisis yang digunakan adalah normatif kualitatif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara Pengadilan Agama Sidoarjo Nomor : 978/Pdt.G/2011/PA.Sda tentang fasakh karena hubungan nasab. Berdasarkan hasil penelitian tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa pertimbangan hukum hakim mengenai permohonan pembatalan perkawinan terhadap Putusan Pengadilan Agama Sidoarjo Nomor : 978/Pdt.G/2011/PA.Sda atas dasar ketentuan Pasal 8 huruf (b) jo Pasal 22 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 jo Pasal 39 jo Pasal 70 angka 1 huruf (b) Kompilasi Hukum Islam dan sebaiknya hakim juga menambahkan Pasal 14 Kompilasi Hukum karena perkawinan tersebut telah melanggar rukun dan syarat karena diantara keduanya terdapat adanya hubungan saudara kandung seibu.
Abtrak (Bhs. Inggris)
According to 1974 law No. 1 Article 1 about marital, marriage is a spiritual bond between a man and a woman as husband and wife which has aim to create an eternal happy family. To implement a marriage, people must obey the prohibitions of marriage and if those prohibitions are violated, the marriage will be annulled in accordance of law. Moreover, fasakh is one of the causal factors of dissolution of marriage because there are factors that annulled the marriage ceremony, whether it is after the marriage ceremony or when the marriage lasts. The normative juridical method is use as the approach of the research while the descriptive type is used as the research specification. The data sources that are used in the research are primary data, secondary data, and tertiary data. The data are collected by using the library research. The research uses the qualitative normative method as the research methodology. The research aims to determine the legal considerations of judges in Sidoarjo Religious Court No. 978/Pdt.G/2011/PA.Sda about fasakh because of the consanguinity. Based on the result of the research, it can be deducted that the legal considerations of the judges regarding from the request for the annulment of marriage toward the Sidoarjo Religion Court decision No. 978/Pdt.G/2011/PA.Sda with the provisions of Article 8 (b) and Article 22 of Law No. 1 of 1974 and Article 39 an Article 70 paragraph 1 (b) from the Compilation of Islamic Law, the judges should also add the Article 14 of the Law Compilation because the marriage violates the principles and conditions of the marriage caused by the relationship between two siblings from the same mother.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save