Home
Login.
Artikelilmiahs
15730
Update
ADHITYA INDRA NUGRAHA
NIM
Judul Artikel
DISSENTING OPINION HAKIM DALAM KAITANNYA DENGAN SENGKETA TATA USAHA NEGARA YANG DIAKIBATKAN OLEH KEPUTUSAN NEGATIF FIKTIF (Studi Putusan Nomor: 30/G/2014/PTUN-SMD)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Peradilan Tata Usaha Negara adalah salah satu lingkungan Peradilan di Indonesia yang berwenang mengadili atau menangani sengketa Tata Usaha Negara. Obyek sengketa Tata Usaha Negara dapat berupa suatu Keputusan menurut Pasal 1 Angka 9 Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 maupun Keputusan menurut Pasal 3 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986. Obyek yang menjadi sengketa itu diajukan untuk dinyatakan batal atau tidak sah dengan diputus oleh hakim. Sebelum hakim menjatuhkan putusan, para hakim melakukan musyawarah Majelis Hakim. Musyawarah hakim merupakan pemufakatan bulat, jika terdapat perbedaan pendapat maka putusan diambil dengan pendapat mayoritas sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat (3) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986. Hal ini terjadi dalam putusan Nomor 30/G/2014/PTUN-SMD. Hakim Anggota I berbeda pendapat dengan Hakim Ketua dan Hakim Anggota II mengenai cara menentukan jangka waktu terpenuhinya keputusan menurut Pasal 3 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986. Hakim Anggota I mendasar pada Pasal 3 Ayat (2), sedangkan Hakim Ketua dan Hakim Anggota II mendasar pasa Pasal 3 Ayat (3). Menurut Hakim Anggota I berpendapat gugatan penggugat tidak dapat diterima (N.O), sedangkan Menurut Hakim Ketua dan Hakim Anggota II berpendapat gugatan penggugat dikabulkan seluruhnya. Penulis pada penelitian di dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analitis secara preskriptif dengan menggunakan data yang bersumber dari data sekunder. Metode pengumpulan data dengan menggunakan studi kepustakaan dan disajikan dalam deskriptif secara sistematis, logis, dan rasional dengan analisi data secara kualitatif. Putusan yang penulis teliti ini objek sengketanya yaitu Keputusan penolakan (Negatif Fiktif) Bupati Kutai Kartanegara atas permohonan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi. Berdasarkan Pasal 97 Ayat (3) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986, putusan diambil berdasar pendapat mayoritas yaitu pendapat Hakim Ketua dan Hakim Anggota II, sehingga Amar putusan Nomor 30/G/2014/PTUN-SMD menyatakan gugatan penggugat dikabulkan seluruhnya.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Administrative Courts is one of the environmental justice in Indonesia, which has authority to hear or deal with the State Administration dispute. Object State Administration dispute may be a decree in accordance with Article 1 Point 9 of Regulation No. 51 of 2009 and Decree pursuant to Article 3 of Regulation No. 5 of 1986. The object of the dispute is proposed to be declared void or invalid by the decision made by the judge. Before the judge handed down the verdict, the judges conduct deliberations the judges. Deliberation judge a round of agreement, if there is disagreement, the decision taken by the majority opinion as stipulated in Article 97 paragraph (3) of Regulation No. 5 of 1986. This happened in decision No. 30/G/2014/PTUN-SMD. Judge I disagree with the Chief Justice and the Judge II concerning how to determine the period of fulfillment of the decision pursuant to Article 3 of Regulation No. 5 of 1986. Judge I fundamentally on Article 3 Paragraph (2), while the Chief Justice and the Judge II fundamental in Article 3 Paragraph (3). According to Judge I found the plaintiff can not be accepted (N.O), while according to the Chief Justice and the Judge II argues the plaintiff was granted in full. Authors in this thesis research method with the approach of legislation and prescriptive analytical approach using data sourced from secondary data. Data were collected by using a literature study and presented in descriptive in a systematic, logical, and rational analysis of qualitative data. Decision I researched it the object of dispute is the refusal Decision (Fictitious Negative) on the request for an extension of the Mining Business License Production Operations. Based on Article 97 ( 3 ) of Regulation No. 5 of 1986 , the decision was taken based on the majority opinion, the opinion of the Chief Justice and Judge II, so that decision No. 30/G/2014/PTUN-SMD states granted plaintiff's claim in full.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save