Home
Login.
Artikelilmiahs
15701
Update
NURFATHA HARYANI
NIM
Judul Artikel
KEWENANGAN DENSUS 88 DALAM MENCEGAH DAN MENANGGULANGI TERORISME DI INDONESIA
Abstrak (Bhs. Indonesia)
ABSTRAK Terorisme merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban serta merupakan salah satu ancaman serius terhadap kedaulatan setiap negara sehingga perlu dilakukan pemberantasan secara berencana dan berkesinambungan. Densus 88 memiliki peran yang sangat besar dalam mencegah dan menanggulangi tindak pidana terorisme namun aturan hukum yang ada saat ini belum memadai untuk mengantisipasi perkembangan aksi terorisme di Indonesia. Penelitian ini mengambil rumusan masalah sebagai berikut (1)Bagaimana kewenangan Densus 88 dalam mencegah dan menanggulangi terorisme di Indonesia? (2)Faktor apa saja yang mendorong dan menghambat dalam mencegah dan menanggulangi tindak pidana terorisme di Indonesia? Penelitian ini menggunakan metode yuridis sosiologis yang bersifat deskriptif analitis. Sumber data primer berupa wawancara. Data diuraikan dalam bentuk teks naratif. Metode analitis data yang digunakan ialah metode normatif kualitatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan: (1)Kewenangan Densus 88 dalam pencegahan meliputi kontraradikalisasi, kontranaratif, deradikalisasi, penangkapan terhadap terduga teroris sebelum melakukan teror dan bekerjasama dengan tokoh masyarakat sedangkan kewenangan Densus 88 dalam menanggulangi meliputi penyelidikan, penyidikan, penindakan, pencegahan dan melakukan kerjasama internasional. (2)Faktor pendukung berupa adanya kerjasama antara Densus 88 dengan instansi lain dan tokoh masyarakat sedangkan faktor penghambat yaitu banyaknya partisipan, luasnya wilayah Indonesia, kuatnya ideologi para teroris, kurangnya personel, dana, sarana dan prasarana. Penelitian ini menyarankan: Segera mengesahkan undang-undang terorisme yang baru dan mengatur secara jelas tentang pelaku penyebar paham radikal. Kata Kunci: Densus 88, Kewenangan, Terorisme
Abtrak (Bhs. Inggris)
ABSTRACT Terrorism is a crime against humanity and civilization also as one of serious threats toward the sovereignty of every country so that it needs to be done a planned eradication and sustainable. Densus 88 has a very big role in preventing and combating terrorism, but the law at this time are not yet sufficient to anticipate the development of terrorism in Indonesia. In this research there were two problems as follows (1) How does the authority of Densus 88 in preventing and combating terrorism in Indonesia? (2) What are the factors that encourage and also hamper in preventing and combating terrorism in Indonesia? This research used sociological-juridical method that is an analytical descriptive. The Sources of primary data in form of interview. The data described in narrative text form. Data analytical method used a normative-qualitative method. This research conclude that: (1) The authority of Densus 88 in prevention covers contraradicalization, contranarrative, deradicalization, the arrest of suspected terrorists before terror and also cooperate with community leaders, whereas the authority of Densus 88 in combating terrorism covers investigation, initial investigation, prosecution, prevention, and do an international cooperation. (2) The supporting factors such as the cooperation between Densus 88 with other institutions and community leaders, whereas the hampering factors are the number of participants, the vast area of Indonesia, the strong ideology of the terrorist, the lack of personnel, funds, facilities, and infrastructure. This Research suggest: Immediately to approve the new constitution of terrorism and clearly regulate about the actors who spreading radicaly understanding. Keyword: Densus 88, Authority, Terrorism
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save