Home
Login.
Artikelilmiahs
15696
Update
NADYA NOOR OKTAVIA
NIM
Judul Artikel
TURUT SERTA MENGGADAIKAN BENDA YANG MENJADI OBYEK JAMINAN FIDUSIA TANPA PERSETUJUAN DARI PENERIMA JAMINAN FIDUSIA (Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Purbalingga No. 118/Pid.Sus/2015/PN. Pbg)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Purbalingga dalam menerapkan unsur-unsur Pasal 36 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam putusan Nomor: 118/Pid. Sus/2015/PN. Pbg; Untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Negeri Purbalingga dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa dalam putusan perkara Nomor : 118/Pid. Sus/2015/PN. Pbg. Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Purbalingga dalam menerapkan unsur-unsur Pasal 36 Undang-undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam putusan Nomor: 118/Pid. Sus/2015/PN. Pbg. Bahwa pada sekira akhir Tahun 2014, saksi Jundan Laksono bersama dengan Terdakwa Suroto Als. Woto Bin Mulyareja, telah menggadaikan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat CW FI No Pol R 4978 DV beserta STNK-nya yang merupakan objek jaminan fidusia, kepada saksi Ahmad Sutrisno sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Kedudukan Terdakwa adalah sebagai yang turut serta mengalihkan, menggadaikan benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia. Pihak PT. FIF GROUP selaku penerima fidusia dari saksi Jundan Laksono, memang tidak pernah memberi persetujuan tertulis kepada saksi Jundan Laksono untuk mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan objek jaminan fidusia. Seluruh unsur-unsur telah terbukti dan terpenuhi, kepada Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum. Dasar pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Negeri Purbalingga dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa dalam putusan perkara Nomor : 118/Pid. Sus/2015/PN. Pbg. Seluruh unsur-unsur dalam Dakwaan Alternatif Pertama telah terbukti dan terpenuhi. Selanjutnya unsur-unsur tersebut dijadikan sebagai dasar pertimbangan untuk menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap Terdakwa. Dasar pertimbangannya, yaitu : Pembuktian dengan mendasarkan pada alat-alat bukti yang sah yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP, yang berupa: Keterangan saksi; Barang bukti, dan Keterangan terdakwa. Pertimbangan lain tidak terlepas dari hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Selama pemeriksaan perkara berlangsung ternyata tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf dalam diri Terdakwa, perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum pidana, seseorang yang bertanggungjawab secara hukum atas perbuatan tertentu dapat dikenakan suatu sanksi karena bertentangan dengan hukum.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Target of research is to know Judge of district court Purbalingga consideration in applying Section elements 36 Law Number 42 Year 1999 about Guarantee Fidusia jo. Section 55 sentence (1) first KUHP in Number decision: 118 / Pid. Sus/2015/Pn. Pbg; To know consideration base punish Judge of district court Purbalingga in dropping crime to defendant in Number verdict : 118 / Pid. Sus/2015/Pn. Pbg. Consideration Judge of district court Purbalingga in applying Section elements 36 Law RI Number 42 Year 1999 about Guarantee Fidusia jo. Section 55 sentence (1) first KUHP in Number decision: 118 / Pid. Sus/2015/Pn. Pbg. That at estimating year-end 2014, Jundan Laksono eyewitness together with Defendant Suroto Als. Woto Bin Mulyareja, have mortgaged 1 (one) unit Motorbike Honda Beat CW FI No Pol R 4978 DV along with STNK representing fidusia guarantee object, to Ahmad Sutrisno eyewitness to Rp. 3.000.000,- (three million rupiah). Dimiciling Defendant is as which have a share to transfer, mortgaging object becoming conducted fidusia guarantee object without written permission beforehand from fidusia receiver. PT. FIF GROUP as fidusia receiver from Jundan Laksono eyewitness, it is true have never given written permission to Jundan Laksono eyewitness to transfer, to mortgaging or renting fidusia guarantee object. All elements have proven and fufilled, to Defendant have to be expressed by have proven to conduct doing an injustice as the in First Alternative assertion of Publik Prosecutor. Consideration base punish Judge of district court Purbalingga in dropping crime to defendant in Number verdict : 118 / Pid. Sus/2015/Pn. Pbg. All elements in First Assertion Alternative have proven and fufilled. Hereinafter the elements made as consideration base to drop crime decision to Defendant. Elementary is its consideration, that is : Verification by relying on valid evidence appliance which arranged in Section 184 KUHAP, which in the form of: Eyewitness boldness; Goods Evidence, and Boldness defendant. Other consideration is not quit of things weighing against and lightening defendant. During session of the court take place in the reality do not be found by the existence of the reason of forgiveful reason and also correctness, in Defendant x'self, its deed can be justified according to criminal law, someone which is responsibility judicially to the certain deed can be imposed by an sanction because illegaling.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save