Home
Login.
Artikelilmiahs
15673
Update
ANISAH AZ ZAHRA
NIM
Judul Artikel
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN INDONESIA DIGITAL HOME PT TELEKOMUNIKASI INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DI KABUPATEN BANYUMAS
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Perlindungan hukum merupakan salah satu upaya agar tujuan hukum dapat tercapai. Tujuan hukum yang dimaksud yaitu terpeliharanya keamanan dan ketertiban sehingga dapat menjamin kepastian hukum, dengan demikian dapat menghindarkan tindakan kesewenangan pelaku usaha dalam melakukan kegiatan usahanya. Perlindungan hukum diberikan kepada konsumen dalam dunia perdagangan antara konsumen dan pelaku usaha harus dalam keadaan yang seimbang. Peraturan dasar yang mengatur tentang perlindungan konsumen dan pelaku usaha dalam melakukan kegiatan dibidang perdagangan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui perlindungan hukum bagi konsumen dalam bidang pelayanan pertelekomunikasian yang menyediakan layanan telepon rumah, akses internet berkecepatan tinggi, layanan TV interaktif sekaligus dengan berbagai konten seperti layanan portal musik digital dan Home Automation. Salah satu pelaku usaha yang mengeluarkan produk-produk tersebut adalah PT Telkom Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang yang bersifat deskriptif analitis. Sumber data dalam penelitian ini menggunakan data sekunder dari bahan kepustakaan yang didukung dengan data primer dari hasil wawancara. Metode analitis data yang digunakan ialah metode normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa PT Telkom Purwokerto secara normatif pada dasarnya telah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf a dan huruf h UUPK, PT Telkom telah memberikan pelayanan konsumen (customer service) untuk menangani keluhan yang dialami pelanggan dan PT Telkom juga memberikan kompensasi bagi konsumen yang dirugikan dengan kriteria bahwa kerugian tersebut bukan disebabkan oleh pelanggan, namun dalam praktiknya terdapat kendala-kendala yang dialami PT Telkom Purwokerto sehingga sering ada keluhan-keluhan konsumen yang tidak dapat ditangani secara langsung.
Abtrak (Bhs. Inggris)
The legal protection is one of the efforts that the purpose of law can be achieved. The purpose of law is that the maintenance of security and order so as to ensure legal certainty, thereby avoiding arbitrariness action business actors in conducting business activities. The legal protection given to consumers in the world of commerce between consumers and businesses should be in a state of balance. Basic rules governing the protection of consumers and businesses in conducting activities in the field of trade. The purpose of this study to determine the legal protection for consumers in the field of telecommunications services that provide home phone service, high speed internet access, interactive TV services as well with a variety of content such as digital music portal service and Home Automation. One of the businesses that emit these products are PT Telkom Indonesia. This research used normative juridical approach to legislation that is descriptive analytical. Sources of data in this study using secondary data from the literature are supported by primary data from interviews. Data analytical method used is a qualitative normative method. The results showed that PT Telkom Purwokerto normatively accordance with Article 4 paragraph a and h UUPK. PT Telkom Purwokerto has provided customer service to handle complaints experienced by consumers who are disadvantaged, the criteria that the loss was not caused by consumers. However, in practice there are constraints experienced by PT Telkom Purwokerto so often there are complaints of consumers that cannot be handled directly.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save