Home
Login.
Artikelilmiahs
15652
Update
RENI FENDRIANI
NIM
Judul Artikel
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENGUJIAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG (Studi Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Negara Indonesia berdasarkan Pasal 1 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) menunjukan bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang demokratis, yang memiliki komitmen menjadikan hukum sebagai kendali dalam menyelenggarakan pemerintahan yang demokratis. Berdasarkan Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 24 C UUD 1945 hasil amandemen ketiga, ada lembaga baru yaitu Mahkamah Konstitusi, kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah untuk menguji konstitusionalitas undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Penting adanya Mahkamah Konstitusi ini adalah sebagai upaya memperkuat sistem control antara cabang-cabang kekuasaan yang sengaja dipisah-pisahkan. Menarik dan menjadi latarbelakang skripsi ini adalah adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) yang diuji oleh Mahkamah Konstitusi. Rumusan masalah dan skripsi ini adalah terkait dengan Dasar Argumentasi yang digunakan hakim Mahkamah Konstitusi dan akibat hukum dari adanya pengujian PERPPU oleh Mahkamah Konstitusi ini. Kesimpulan dari hasil penelitian terkait kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam pengujian PERPPU ini adalah Dasar argumentasi kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU) terhadap Undang-Undang Dasar 1945 adalah seperti yang tercantum dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam putusannya nomor 138/PUU_VII/2009 yaitu Pasal 24 C ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa MK mempunyai wewenang mengadili pada tingkat yang perrtama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945, sedangkan dalam Pasal 7 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2004 yang diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan materi muatan PERPPU dengan Undang-undang adalah sama. Selanjutnya, akibat hukum adanya kewenangan pengujian PERPPU oleh MK adalah berdasarkan Pasal 24C UUD 1945, hanya menyebutkan salah satu dari kewenangan MK adalah menguji UU terhadap UUD Negara RI 1945, bukan menguji PERPPU terhadap UUD 1945. Pasal 22 UUD Negara RI 1945 dan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan memberikan kewenangan kepada DPR untuk menguji PERPPU, dengan demikian mekanisme pengujian PERPPU ada pada DPR dan bukan pada MK, ini artinya secara inkonstitusional MK telah memperluas kewenangannya dari apa yang diberikan oleh UUD 1945.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Indonesian State under Article 1 (2) and (3) of the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945 (1945) showed that Indonesia is a democratic constitutional state, which has a commitment to make the law as the lead in organizing a democratic government. Pursuant to Article 24 paragraph (2), and Article 24 C 1945 results of the third amendment, no new institutions, namely the Constitutional Court, the authority of the Constitutional Court is to review the constitutionality of laws against the Constitution of 1945. It is important the Constitutional Court is an attempt strengthening the control system between the branches of power are deliberately separated. Attractive and became the background of this thesis is the Government Regulation in Lieu of Law (PERPPU) were tested by the Constitutional Court. Formulation of the problem and this thesis is related to the argument used Basic Constitutional Court judges and the legal consequences of their testing PERPPU by the Constitutional Court. The conclusion of the research results related to the authority of the Constitutional Court in testing PERPPU are Basic argument Constitutional Court's authority to examine the Government Regulation in Lieu of Law (PERPPU) of the Act of 1945 is as stated in the legal considerations of the Constitutional Court in its decision number 138 / PUU_VII / 2009, Article 24 C paragraph 1 of the 1945 Constitution states that the Constitutional Court has the authority to hear cases at the level of the first and the last with a final decision to test the law against the Constitution of 1945, whereas in Article 7 (1) of Law No. 10 of 2004 as amended by Law No. 12 Year 2011 on the Establishment of Legislation PERPPU substance of the Act are the same. Furthermore, due to their legal authority PERPPU testing by the Court is based on Article 24C of the 1945 Constitution, just to mention one of the powers of the Constitutional Court is to examine the Law against the 1945 Constitution and not test PERPPU against the 1945 Constitution Article 22 of the 1945 Constitution and Article 52 of Law oF Number 12 Year 2011 on the Establishment of legislation gives authority to the Parliament to examine PERPPU, thus PERPPU testing mechanisms exist in Parliament and not to the Court, this means that unconstitutional the Court has expanded the authority of what is provided by the 1945 Constitution.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save