Home
Login.
Artikelilmiahs
15604
Update
WAFA HUWAIDAH
NIM
Judul Artikel
IZIN POLIGAMI (Studi Terhadap Penetapan Pengadilan Agama Gorontalo Nomor 223/Pdt.G/2014/PA.Gtlo)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri, seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Asas monogami yang dianut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Metode pendekatan yang digunakan dalam pendekatan ini adalah metode yuridis normatif. Spesifikasi penelitian ini menggunakan tipe deskriptif. Sumber data yang digunakan adalah data primer, sekunder, dan tertier. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan. Metode analisis yang digunakan adalah normatif kualitatif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara Nomor: 223/Pdt.G/2014/PA.Gtlo tentang izin poligami. Hasil penelitian menunjukan bahwa dasar pertimbangan hukum hakim mengenai permohoan izin poligami, Pertimbangan hakim dalam memberikan izin permohonan poligami pemohon terhadap putusan nomor: 223/Pdt.G/2014/PA.Gtlo dalam hal ini menyimpangi atau tidak sesuai dengan syarat alternatif yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan jo Pasal 41 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan jo Pasal 57 Kompilasi Hukum Islam. Walaupun demikian hakim tetap memberikan izin poligami kepada pemohon karena syarat kumulatif yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan jo Pasal 40, Pasal 41 huruf b, c, d Peraturan Pemerintan Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan jo Pasal 55 ayat (2), Pasal 56 ayat (2), Pasal 58 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam telah terpenuhi dan hakim mempertimbangkan untuk menghindari kemudharatan dan kemaslahatan agar tidak melakukan perbuatan yang dilarang oleh agama.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Article 3 (1) of Law No. 1 of 1974. In a marriage can only be a man to have a wife, a woman may only have a husband. The principle of monogamy adopted Act No. 1 of 1974 About Marriage. The method used in this approach is a method normative. Specifications This research uses descriptive type. Source data used are primary data, secondary, and tertiary. The data collection is done by the study of literature. The analytical method used is a qualitative normative. This study aims to determine the basic legal consideration of judges in deciding the case number 223 / Pdt.G / 2014 / PA.Gtlo about the permission for polygamy. The results showed that the basic legal considerations regarding the request of the judge permits polygamy, the judge Considerations in giving permits polygamy applicant's petition against the decision number 223 / Pdt.G / 2014 / PA.Gtlo in this case deviate or not in accordance with the alternative requirements contained in regulations law Article 4 paragraph (2) of Law No. 1 of 1974 About Marriage in conjunction with Article 41 letter a Government Regulation No. 9 of 1975 On Implementing Regulations of Law No. 1 of 1974 About Marriage in conjunction with Article 57 Compilation of Islamic Law. Yet judges continue to give the permission for polygamy to the applicant because of the terms of cumulative contained in the legislation of Article 5, paragraph (1) of Law No. 1 of 1974 About Marriage in conjunction with Article 40, Article 41 letter b, c, d Regulation Goverment No. 9 1975 About the Implementing Regulations of Law No. 1 of 1974 About Marriage in conjunction with Article 55 paragraph (2), Article 56 paragraph (2), Article 58 paragraph (1) Compilation of Islamic Law have been met and the judge to consider avoiding jeopardy and benefit from being acts prohibited by religion.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save