Home
Login.
Artikelilmiahs
15558
Update
ULFI LUTFIANA
NIM
Judul Artikel
IMPLEMENTASI IDE DIVERSI DALAM PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA ( Studi Kasus Putusan Nomor : 01/Pid.sus-Anak/2014/PN.Pky )
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi ide diversi dalam perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana pada Perkara Nomor : 01/Pid.sus-Anak/2014/PN.Pky dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum hakim tidak melaksanakan diversi terhadap anak yang melakukan pengulangan tindak pidana. Metode pendekatan yang digunakan penulis adalah yuridis normatif, sumber datanya adalah data sekunder dan data primer. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif yaitu dengan menjabarkan dan menafsirkan data yang akan disusun secara logis dan sistematis. Hasil penelitian menyatakan bahwa Implementasi terhadap ide diversi dalam perundang-undangan sebagai perlindungan hukum bagi pelaku anak pada Putusan Pengadilan Negeri Pasangkayu Nomor : 01/Pid.sus-Anak/2014/PN.Pky yaitu ketentuan yang diatur dalam Pasal 5 Ayat (3) dan Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Sistem Peradilan Pidana Anak. Dasar pertimbangan hukum hakim tidak melaksanakan diversi terhadap anak yang melakukan pengulangan tindak pidana sudah tepat karena berdasarkan hasil dilakukannya upaya diversi di tingkat pengadilan pihak orang tua (ibu) dari pelaku menyerahkan kepada negara melalui lembaga / pejabat yang berwenang untuk di didik dengan alasan orang tua (ibu) sudah tidak sanggup lagi mendidik dan ayah pelaku sudah meninggal dunia, sehingga diversi dinyatakan gagal dan perkara dilanjutkan ke proses pengadilan biasa. Hal ini juga diperkuat dengan ketentuan pada Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak bahwa salah satu syarat tidak dapat dilakukan diversi yaitu tindak pidana yang dilakukan bukan merupakan pengulangan tindak pidana (residivis).
Abtrak (Bhs. Inggris)
This study aims to determine the implementation of the idea of diversion in the legal protection of the child offender in Case Number: 01 / Pid.sus Children / 2014 / PN.Pky and to know the basic legal considerations judge did not carry out the diversion of children who commit criminal acts repetition , The method used by the author is normative, the source data is secondary data and primary data. Data were analyzed qualitatively, namely to describe and interpret the data to be arranged in a logical and systematic. The study states that the implementation of the idea of diversion in the legislation as a legal protection for the child actors on Pasangkayu District Court's Decision No. 01 / Pid.sus Children / 2014 / PN.Pky that the provisions set forth in Article 5 Paragraph (3) and Article 7 Paragraph (1) of Law Number 11 Year 2012 on Child and the Criminal Justice System Article 2 and Article 3 of the Regulation of the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number 4 Year 2014 on Guidelines for Children Diversi Criminal Justice System. Basic legal considerations judge did not carry out the diversion of the child to repeat the criminal act was appropriate because based on the remedies, versioned in the court of the parents (mother) of offenders handed to the state through agencies / authorities to at students with a reason parents (mother) are no longer able to educate and father perpetrators had died, so the diversion is declared unsuccessful and the case proceeded to the ordinary courts. It is also supported by the provisions of Article 7 Paragraph (2) of Law No. 11 of 2012 on the Criminal Justice System Children that one of the requirements can not be versioned is a criminal offense committed is not a repetition of criminal offenses (recidivism).
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save