Home
Login.
Artikelilmiahs
15555
Update
DEVI INDAH PUSPITA NINGRUM
NIM
Judul Artikel
TINDAK PIDANA PERZINAHAN YANG DILAKUKAN PRAJURIT TNI (Tinjauan Yuridis Putusan Nomor 107/K/PM II-08/AL/IV/2012)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
ABSTRAK Perzinahan (overspel) merupakan tindak pidana kesopanan dalam hal persetubuhan dan masuk dalam jenis kejahatan kesusilaan. Perzinahan dirumuskan dalam Pasal 284 ayat (1) KUHP. Salah satu kasus Perzinahan yang melibatkan Prajurit TNI AL terdapat dalam Putusan Nomor 107/K/PM II-08/AL/IV/2012. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui unsur-unsur apa yang terbukti dalam Tindak Pidana Perzinahan yang dilakukan Prajurit TNI. Selain itu juga untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum dari hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap Prajurit TNI dalam Putusan Pengadilan Militer II- 08 Jakarta Nomor: 107/K/PM II- 08/AL/2012). Guna mencapai tujuan tersebut, maka penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Data sekunder yang terkumpul kemudian diolah, disajikan, dan dianalisa secara kualitatif dengan penyajian data teks naratif. Hasil penelitian menyatakan bahwa, terdakwa memiliki status sebagai militer, berdinas aktif sebagai prajurit TNI AL di Kodam I Iskandar Muda dengan pangkat Sertu Mar sehingga berdasarkan status terdakwa sebagai anggota militer, maka terdakwa diadili di Peradilan Militer. Selain itu, unsur- unsur dalam Pasal 284 ayat (1) ke-2a KUHP dapat dibuktikan dari persesuaian alat bukti berupa beberapa keterangan saksi diantaranya saksi Si, HDI, MRI, SO, alat bukti surat surat dan hakim memperoleh petunjuk sehingga hakim memperoleh keyakinan akan kesalahan terdakwa sesuai dengan Pasal 171 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Abtrak (Bhs. Inggris)
ABSTRACT Adultery (overspel) is a criminal offense in terms of copulation courtesy and decency included in this type of crime. Adultery is defined in Article 284 paragraph (1) Criminal Code. One Adultery cases involving Army personnel AL contained in Decision No. 107 / K / PM II-08 / AL / IV / 2012. This research was conducted in order to determine what elements are evident in Crime committed adultery Army personnel. It is also to know the basic legal consideration of judges in imposing criminal against Army personnel in the Military Court Decision II-08 Jakarta No. 107 / K / PM II- 08 / AL / 2012). To achieve these objectives, this study was conducted using a normative juridical approach. Secondary data were collected and processed, presented and analyzed qualitatively with the presentation of narrative text data. The study states that the defendant had status as a military, active service as a Navy force in the first Iskandar Muda Military Command with the rank of Sergeant in March so that the status of the accused as members of the military, the defendant tried in military courts. Additionally, elements in Article 284 paragraph (1) to-2a Criminal Code can not be proved from the conformity of evidence in the form of some witness testimony of witnesses including Si, HDI, MRI, SO, evidence of mailing letters and judges receive the indication that the judge will gain confidence guilt of the accused in accordance with Article 171 of Law No. 31 of 1997 on Military Justice.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save