Home
Login.
Artikelilmiahs
15547
Update
KUN AMIM BALJUN
NIM
Judul Artikel
PEMBATALAN PERKAWINAN KARENA PEMALSUAN DATA (Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Agama Medan Nomor 435/Pdt.G/2013/PA.Mdn)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Perkawinan penting dalam kehidupan manusia, baik perseorangan maupun kelompok. Berkaitan dengan syarat perkawinan yang tidak terpenuhi, apabila sudah terjadi suatu perkawinan, dapat dilakukan dengan cara pembatalan perkawinan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Perkawinan dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam telah mengatur mengenai perkawinan, namun kenyataan di masyarakat sering ditemukannya sikap tidak jujur dalam melaksanakan perkawinan salah satunya yaitu pemalsuan data. Pemalsuan data dalam pencatatan perkawinan dapat berakibat tidak terpenuhinya syarat perkawinan yang dapat merugikan pihak lain. Putusan Pengadilan Agama Medan Nomor 435/Pdt.G/2013/PA.Mdn terdapat pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan pembatalan perkawinan dikarenakan pemalsuan data. Metode penelitian dilakukan secara pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian terhadap peraturan perundang-undangan khususnya Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam terkait dengan permasalahan pembatalan perkawinan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Tergugat I dan tergugat II telah melakukan pemalsuan data dalam mengisi surat-surat persyaratan untuk menikah, yaitu mengenai status dari tergugat I, status tergugat II, domisili tergugat II dan wali nikah, sehingga Pasal 27 ayat(2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 72 ayat(2) Kompilasi Hukum Islam dapat digunakan sebagai dasar untuk mengajukan pembatalan perkawinan yang didasarkan atas pemalsuan. Apabila aturan di atas dipertimbangkan pula oleh hakim, dapat memperkuat Putusan Nomor 435/PDT.G/2013/PA.Mdn yang hanya berlandaskan pada Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Marriage is important in human life, good individual as well as groups. Pertaining on the condition marriage that are not being met, when it has happened a marriage, may be done by means an annulment of a marriage. The Law Number 1 of 1974 about Marriage and Presidential Instruction Number 1 of 1991 about Compilation of Islamic Laws has set about marriage, but in the reality is often found attitude dishonest in implementing marriage, one of them is forgery data. Forgery data in recording marriage to get not fulfill requirements marriage which can harm the other hand. Decisions of Judicial Religion of Medan Number 435/Pdt.G/2013/PA.Mdn there are consideration the judge in respond to an annulment of a marriage because forgery data. The research methodology is juridical normative study, is a study of regulations especially Marriage of Law and Compilation of Islamic Laws related to annulment of a marriage. The result showed that first defendant and the second defendant has been commit forgery data in filling letters requirements for married, which is the status of first defendant, the second defendant, domicile second defendant and the guardian marriage, so that article 27 paragraph(2) Marriage of Law jo article 72 paragraph(2) Compilation of Islamic Laws can be used as a basis for filing an annulment of a marriage based on forgery. If the rules on considered also by a judge, it can strengthen the decisions Number 435/Pdt.G/2013/PA.Mdn which only based on article 14 Compilation of Islamic Laws.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save