Home
Login.
Artikelilmiahs
15405
Update
YASIR ADI PRATAMA
NIM
Judul Artikel
TINJAUAN YURIDIS PELANGGARAN HAK KEKEBALAN PEJABAT DIPLOMATIK AMERIKA SERIKAT DI IRAN MENURUT HUKUM INTERNASIONAL (CASE CONCERNING UNITED STATES DIPLOMATIC AND CONSULAR STAFF IN TEHRAN 1979)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Hubungan diplomatik tidak mungkin dihindari oleh suatu negara dikarenakan merupakan suatu kebutuhan di zaman modern ini dalam berinteraksi dengan negara-negara lain, namun penerapannya masih ditemukan bentuk-bentuk pelanggaran dalam hubungan diplomatik. Pelanggaran hak kekebalan pejabat diplomatik Amerika Serikat terjadi di Teheran, Iran yang mengakibatkan penyanderaan pejabat diplomatik. Pejabat diplomatik tersebut disandera selama 444 hari oleh para militan Iran yang sebelumnya melakukan demontrasi di depan gedung Kedutaan Besar Amerika Serikat di Teheran dan mengambilalih gedung kedutaan tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelanggaran hak kekebalan pejabat diplomatik Amerika Serikat di Iran menurut hukum internasional dan penyelesaian sengketa melalui Mahkamah Internasional terkait pelanggaran hak kekebalan pejabat diplomatik Amerika Serikat di Iran. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan pengumpulan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan, pelanggaran hak kekebalan diplomatik yang terjadi di Teheran merupakan suatu pelanggaran hukum internasional yang diatur dalam Pasal 22, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27 ayat 1, dan Pasal 29 Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik. Putusan Mahkamah Internasional yang tidak dipatuhi oleh Republik Islam Iran telah sesuai dengan Pasal 59 Statuta Mahkamah Internasional dan penyelesaian sengketa dengan cara negosiasi antara Amerika Serikat dan Republik Islam Iran yang diadakan di Aljazair telah sesuai dengan Pasal 33 Piagam PBB. Republik Islam Iran sebagai negara penerima seharusnya dapat mencegah terjadinya penyanderaan pejabat diplomatik di Kedutaan Besar Amerika Serikat karena Republik Islam Iran telah menyadari adanya pelanggaran terhadap hukum internasional khususnya hukum diplomatik yang diatur dalam Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Diplomatic relations can not be avoided by any states because it needs in this modern era to communicate with other states, however the implementation still found a violation of diplomatic relations. The violation of immunity rights of United States of America diplomatic staffs in Tehran, Iran which caused they became as hostages. The diplomatic staffs forcely became as hostages for 444 days by Iran militant who demonstrated in front of United States of America Embassy in Tehran and took over that embassy. The purposes of research are to know the violation of immunity rights of United States of America diplomatic staffs in Iran based on international law and the solution of dispute through International Court of Justice according the violation immunity rights of United States of America diplomatic staffs. This research uses normative juridical approach with secondery data that consist of primery law material, secondery law material, and tertiary law material. The result of this research shows the violation immunity rights which happened in Tehran is a violation of international law according Article 22, Article 25, Article 26, Article 27 paragraph 1, and Article 29 Vienna Convention 1961 on Diplomatic Relation. The judgement of International Court of Justice which not obeyed by Islamic Republic of Iran do not break the international law according Article 59 Statute of International Court of Justice and the solution with negotiation between United States of America and Islamic Republic of Iran which held in Algeria do not break the international according Article 33 Charter of United Nations. Islamic Republic of Iran as receiving state should be prevent the incident of diplomatic staffs become as hostages in United States of America Embassy because Islamic Republic of Iran realizes it is a violation of international law especially diplomatic law based on Vienna Convention 1961 on Diplomatic Relations.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save