Home
Login.
Artikelilmiahs
14775
Update
ARIFA RACHMA INDIRA
NIM
Judul Artikel
ANAK SAH YANG LAHIR PASCA PERCERAIAN (Studi Terhadap Putusan Perkara Nomor: 2848/PDT.G/2014/PA.Pwt)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 menyebutkan pengertian perkawinan, yaitu ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Seringkali tujuan perkawinan kandas ditengah jalan dikarenakan adanya suatu masalah keluarga yang mengakibatkan pertengkaran hingga berakhir dengan perceraian. Akibat perceraian salah satunya adalah yang dialami anak dari perkawinan tersebut. Lembaga peradilan dalam hal ini mempunyai peranan penting untuk menjamin hak-hak keperdataan anak melalui putusan-putusannya. Metode pendekatan yang digunakan dalam pendekatan ini adalah metode yuridis normatif. Spesifikasi penelitian ini menggunakan tipe deskriptif. Sumber data yang digunakan adalah data primer, sekunder, dan tertier. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan. Metode analisis yang digunakan adalah normatif kualitatif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara Nomor: 2848/Pdt.G/2014/PA.Pwt tentang anak sah yang lahir pasca perceraian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hukum hakim mengenai gugatan asal-usul anak lebih tepat mendasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 karena berdasarkan jenis dan hierarki Peraturan Perundang-Undangan yang diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, kedudukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 lebih tinggi dari Kompilasi Hukum Islam. Dalam pertimbangan hukum selanjutnya mengenai gugatan nafkah anak mendasarkan pada Pasal 41 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 80 ayat (4) huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989, serta Pasal 105 huruf c dan Pasal 156 huruf d Kompilasi Hukum Islam. Seharusnya hakim mendasarkan pada Pasal 78 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan terakhir oleh Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 dari pada Pasal 80 ayat (4) huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Article 1 the law No. 1 of 1974 mentions the meaning of marriage is a bond between inner and outer of a man with a woman as a husband and a wife with the purpose to build a family (household) which is happy and longlasting as a bealief in the one and only God. Oftentimes, the purpose of marriage has broken. It happened because there were problems led to divorce. One of divorce effects is in the children. In this case, an institutional law has an important role to assure children’s civil right by its decisions. The approaching method used yuridical and normative methods, while the specification of research used descriptive type. The data sources used were primary, secondary, and tertiery data. In addition, the collecting data used literary studies. Meanwhile, analytical method used normative and qualitative. This research aims to know the judge law consideration in deciding court No. 2848/Pdt.G/2014/PA.Pwt about legal chirdren born after divorce. The result of this research shows that the judge law consideration concerning lawsuit of children origin is more appropriate to base on article 42 of the law No. 1 of 1974. It is because type and hierarchy of the law which is arranged in the article 7 of the law No. 12 in 2011 about the establishment of law state that the position of the law No. 1 of 1974 is higher than islamic law compilation. In article 41 letter b the law No. 1 of 1974, article 80 paragraph (4) letter b and letter c the law No. 7 of 1989 that has been changed by law No. 3 of 2006 and the law No. 50 of 2009 as the last alteration from article 80 paragraph (4) letter b and letter c law No. 7 of 1989.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save