Home
Login.
Artikelilmiahs
14758
Update
LARAS ANDINI MARIENDIANINGRUM
NIM
Judul Artikel
KAJIAN YURIDIS TENTANG ISLAMIC STATE OF IRAQ AND SYIRIA (ISIS) MENURUT HUKUM INTERNASIONAL
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Negara merupakan salah satu subjek hukum internasional yang sangat penting. Negara banyak melakukan hubungan-hubungan dengan subjek-subjek hukum internasional lainnya. Dari hubungan-hubungan tersebut tak jarang menjadi awal mula timbulnya masalah-masalah. Namun masalah-masalah tersebut tidak hanya timbul dari eksternal negara tersebut, namun juga dari internal negara tersebut. Salah satu contoh masalah yang timbul karena faktor internal adalah munculnya kelompok radikal maupun kelompok pemberontak yang memiliki berbagai tujuan. Kelompok pemberontak yang beberapa tahun terakhir sedang ramai dibicarakan adalah Islamic State of Iraq and Syria (ISIS). ISIS adalah sebuah kelompok radikal yang berada di perbatasan Irak dan Suriah yang memiliki tujuan untuk membentuk sebuah negara Islam atau Khilafah. ISIS mendeklarasikan diri mereka sebagai sebuat negara (state). Penelitian ini mengkaji tentang penerapan status negara (state) terhadap ISIS dan kedudukan ISIS dalam hukum internasional. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang bertujuan untuk mengetahui status negara (state) terhadap ISIS dan kedudukan ISIS dalam hukum internasional. Penelitian ini berdasarkan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Berdasarkan Konvensi Montevideo Tahun 1933 Tentang Hak dan Kewajiban Negara, ISIS tidak bisa dikategorikan sebagai sebuah negara karena ISIS tidak memenuhi unsur keempat dari pasal 1 Konvensi Montevideo Tahun 1933 Tentang Hak dan Kewajiban Negara, yaitu kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain. Karena pasal 1 Konvensi Montevideo Tahun 1933 Tentang Hak dan Kewajiban Negara yang memuat tentang unsur-unsur negara adalah bersifat akumulatif, maka keempat unsur yang tertuang dalam pasang tersebut harus terpenuhi, apabila ada yang tidak terpenuhi maka tidak bisa dikategorikan sebagai negara. Menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan beberapa negara, ISIS dikategorikan sebagai sebuah organisasi teroris dan banyak negara di dunia yang telah secara langsung maupun tidak langsung telah mendeklarasikan berperang melawan ISIS. Selain sebagai organisasi teroris, ISIS juga bisa dikategorikan sebagai Organisasi Transnasional Terorganisir atau Transnational Organized Crime (TOC).
Abtrak (Bhs. Inggris)
State is one subject in international law which is very important. State does many realtions with the other subjects of internationa law. These relations often become the beginning of the problems. however, these problems not only emerge from external of the state, but also from the internal of the state. An example of the problem caused by internal factor is appearance of radical groups or rebels (Belligerent) which has some purposes. A belligerent which become worldwide’s discussion in recent years is Islamic State of Iraq and Syiria (ISIS). ISIS is a radical group that located in the borderline of Iraq and Syiria who aim to make an Islamic State or Khilafah. ISIS decalre themselves as a state. This study examines the application of statehood towards ISIS and the standing of ISIS in international law. This study uses juridical normative which aims to find out about statehood towards ISIS and the standing of ISIS in international law. This research is based on primary, secondary, tertiary legal materials. Based on Montevideo Convention 1933 on Rights and Duties of States, ISIS can not be classified as a state because ISIS can not fulfill the forth criteria based on article 1 Montevideo Convention 1933 on Rights and Duties of States, that is capacity to enter into relations with the other states. Because of the article 1 Montevideo Convention 1933 on Rights and Duties of States which contains about the criterias of states is cumulative, so four criterias of states which contains in that article must be fulfilled, if there is unfulfilled criteria so it can not be classified as a state. According to United Nations and several states, ISIS classified as a terrorist organization and several states in the world have directly nor indirectly declared war against ISIS. Besides as a terrorist organization, ISIS can be classified as a Transnational Organized Crime (TOC)
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save