Home
Login.
Artikelilmiahs
14731
Update
FACHRY SUARI PAMUNGKAS
NIM
Judul Artikel
Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Oleh Kejaksaan Negeri Karawang (studi di wilayah hukum kabupaten karawang)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Kejaksaan Negeri Karawang merupakan institusi yang turut bertanggung jawab dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Pemberantasan tindak pidana korupsi tidak hanya penjatuhan sanksi terhadap pelakunya, namun juga dengan melakukan pencegahan. Pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kabupaten Karawang masih terfokus kepada penjatuhan sanksi saja. Hal tersebut dapat dilihat dari banyaknya tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kabupaten Karawang. Fakta tersebut menimbulkan pertanyaan upaya apa yang dilakukan Kejaksaan Negeri Karawang dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Penelitian ini dilakukan dengan metode pendekatan yuridis sosiologis yaitu penelitian yang dilakukan baik melalui kepustakaan maupun penelitian lapangan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan mengkaji upaya apa yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Karawang dalam rangka mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kabupaten Karawang dan untuk mengetahui serta mengkaji hambatan dalam melakukan pencegahan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kabupaten Karawang. Hasil penelitian bahwa upaya Kejaksaan Negeri Karawang dalam melakukan pencegahan tindak pidana korupsi yaitu dengan melaksanakan Kegiatan Penerangan/Penyuluhan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Tertib Hukum (Binmatkum) sebagai upaya pencegahan preemtif dan penindakan sebagai bentuk pencegahan represif dan faktor yang menjadi hambatan dalam pencegahan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kabupaten Karawang adalah faktor hukumnya, faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas pendukung, faktor masyarakat, dan faktor budaya.
Abtrak (Bhs. Inggris)
The District Prosecutor’s General Office of Karawang is the institution that plays a role in preventing corruption. The eradication of corruption is not only giving the sanction to the corruptor but doing preventive action as well. The eradication of corruption in Karawang Jurisdiction is still only focused on giving the sanctions only. This can be seen from the many cases of corruption in Karawang Jurisdiction. This fact raises question on what kind of efforts the District Prosecutor’s General Office of Karawang done in order to prevent corruption. This research se socio-juridicial approach, which is done through literature and field research. This research goal is to find and revie the efforts that the District Prosecutor’s General Office of Karawang has done in order to prevent corruption in Karawang Jurisdiction and to find and review the obstacles in doing the preventive actions. This research found that the District Prosecutor’s General Office of Karawang is doing preventive action throughout socialization on community building to strengthen awareness and knowledge of corruption as a pre-emptive and doing prosecution as a represive action and the factors that become the obstacle in preventing corruption in Karawang Jurisdiction is, the law itself, the prosecutors, the facilities, the society, and the culture.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save