Home
Login.
Artikelilmiahs
14685
Update
AJENG NOVITASARI
NIM
Judul Artikel
PENGAJUAN SAKSI TESTIMONIUM DE AUDITU DALAM TINDAK PIDANA PENGGELAPAN (Tinjauan Yuridis Putusan Nomor 105/Pid.B/2013/PN-Sbr).
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Ketika seseorang disangka melakukan suatu tindak pidana, tidak secara otomatis orang itu dijatuhi hukuman pidana. Seseorang dinyatakan bersalah apabila telah dibuktikan kesalahannya di muka pengadilan dan putusannya tersebut telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap. Pasal 183 KUHAP mengatur bahwa “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”. Mengenai alat bukti yang sah dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Penjelasan Pasal 185 Ayat (1) KUHAP menentukan bahwa dalam keterangan saksi tidak termasuk keterangan yang diperoleh dari orang lain atau testimonium de auditu. Keterangan saksi supaya dapat dipakai sebagai alat bukti yang sah harus memenuhi syarat formil dan syarat materiil. Putusan Nomor 105/Pid.B/2013/PN-Sbr dengan kasus “Penggelapan Yang Dilakukan Bersama-Sama Secara Berlanjut” dalam proses pembuktian di sidang Pengadilan, terdakwa menghadirkan seorang saski a de charge yang setelah didengar kesaksiannya oleh Majelis Hakim ternyata saksi tersebut dikualifikasikan sebagai kesaksian testimonium de auditu. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami “Pembuktian dengan adanya saksi testimonium de auditu pada Putusan Nomor 105/Pid.B/2013/PN-Sbr” dan untuk mengetahui akibat hukum atas putusan dengan adanya saksi testimonium de auditu pada Putusan Nomor 105/Pid.B/2013/PN-Sbr. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode pendekatan yuridis normatif dan sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Hasil penelitian yang telah dilakukan penulis adalah sebagai berikut : pertama, bahwa keterangan saksi yang diajukan terdakwa dalam pesidangan oleh Majelis Hakim dikualifikasikan sebagai kesaksian testimonium de auditu karena tidak memiliki nilai pembuktian dan tidak memenuhi unsur-unsur Pasal 1 angka 26 KUHAP. Sedangkan pembuktian yang diajukan oleh Jaksa telah memenuhi batas minimum pembuktian dan merupakan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, sehingga Majelis Hakim menyimpulkan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Penggelapan Yang Dilakukan Bersama-sama Secara Berlanjut”. Kedua: Akibat hukum atas Putusan dengan adanya saksi testimonium de auditu dalam Putusan Nomor 105/Pid.B/2013/PN-Sbr yaitu saksi testimonium de auditu tidak dipertimbangkan oleh Hakim karena tidak memiliki kekuatan pembuktian dan Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana dari Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, maka Majelis Hakim menyimpulkan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama Secara Berlanjut”, sehingga akibat hukum dari Putusan Majelis Hakim adalah menjatuhkan sanksi pidana terhadap diri terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan harus segera dieksekusi.
Abtrak (Bhs. Inggris)
When a person is suspected of committing a crime, that person is not automatically can be given criminal penalties. A person will be judged guilty if he/she has been proven guilty in court, and the verdict has obtained permanent legal force. Article 183 in Criminal Procedure Code stipulates that "Judges should not convict someone unless at least two valid evidence he/she gained confidence that a crime actually occurred and that the defendant is guilty of doing it". Regarding the legal evidence in Article 184 paragraph (1) Criminal Procedure Code. Elucidation of Article 185 Paragraph (1) Criminal Procedure Code determines that the witness statements do not include information obtained from other people or testimonials de auditu. Witness testimony that can be used as legal evidence must meet formal requirements and substantive requirements. Decision No. 105 / Pid.B / 2013 / PN-Sbr about " The Embezzlement Together and It’s Continuity" in the process of evidence in the trial court, the defendant presents a witness a de charge that after the judges heard the testimony of the witness, it turned out to be qualified as witness testimonium de auditu. The purpose of this research is to know and understand the "The Verification in the presence of the witnesses of testimonium de auditu in Decision No. 105 / Pid.B / 2013 / PN-Sbr" and to determine the legal effect of the decision in the presence of a witness testimonium de auditu in Decision No. 105 / Pid .B / 2013 / PN-Sbr. This research used normative juridical approach and the data sources that were used in this research is secondary data. Results of research are as follows: first, that the testimony of witnesses proposed by the defendant in the court by the judges were qualified as witness of testimonium de auditu because it had no probative value and did not meet the elements of Article 1 point 26 of the Criminal Procedure Code. While the evidence submitted by the Prosecutor had met the minimum threshold of proof and were valid evidence as provided for in Article 184 Criminal Procedure Code, so that the judges concluded that the defendant had been proven legally and convincingly of committing criminal offenses "The Fraud that was done together and continuously". Second: The legal consequences on the Decision by the witness testimonium de auditu in Decision No. 105 / Pid.B / 2013 / PN-Sbr that witness testimonium de auditu not considered by the judge because it did not have the strength of evidence and the judges judge the defendant has fulfilled criminal elements from the criminal Code Article 372 Jo. Article 55 paragraph (1) All 1 Jo Criminal Code. Article 64 paragraph (1) of Criminal Code, the Panel of Judges concluded that the defendant has been proven legally and convincingly guilty of committing a criminal offense "The Fraud that was Done Together and Continuously", so that the legal consequences of the verdict the judges were criminal sanctions against the self-defendant by imprisonment for two (2) years and shall be promptly executed.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save