Home
Login.
Artikelilmiahs
14648
Update
KEVIN FAZAR
NIM
Judul Artikel
Penerapan Pasal 9 Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/1/PBI/2014 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran Pada Produk Uang Elektronik Mandiri E - Money
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Uang Elektronik merupakan salah satu instrumen pembayaran non tunai yang sedang marak di kembangkan saat ini. Dengan penggunaan Uang Elektronik ini diharapkan dapat mengurangi peredaran uang tunai yang ada di masyarakat. PT. Bank Mandiri (PERSERO) merupakan salah satu pihak yang menerbitkan Uang Elektronik dengan produk Mandiri e – Money. PT. Bank Mandiri (PERSERO) sebagai penyelenggara kegiatan Uang Elektronik Mandiri e – Money diwajibkan untuk memiliki sistem yang aman dan andal untuk melindungi konsumen pemegang Uang Elektronik Mandiri e – Money sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 Peraturan Bank Indonesia ( PBI ) Nomor 16/1/PBI/2014 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan Pasal 9 Peraturan Bank Indonesia ( PBI ) Nomor 16/1/PBI/2014 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran pada produk Uang Elektronik Mandiri e – Money. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang – undangan yang bersifat deskriptif analitis. Sumber data dalam penelitian ini menggunakan data sekunder dari studi kepustakaan. Data diuraikan dalam bentuk teks naratif secara sistematis. Metode analisis data yang digunakan adalah normatif kualitatif. PT. Bank Mandiri (PERSERO) pada prinsipnya telah menerapkan Pasal 9 Peraturan Bank Indonesia ( PBI ) Nomor 16/1/PBI/2014 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran pada produk Uang Elektronik Mandiri e – money tersebut. PT. Bank Mandiri (PERSERO) telah menerapkan sistem yang aman dan handal sebagaimana yang di atur dalam Pasal 24 Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 16/8/PBI/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik ( Electronic Money ) sebagai dasar penyediaan sistem yang aman dan andal dalam penyelenggaraan kegiatan Uang Elektronik tersebut.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Electronic Money is one of non-cash payment instruments popularly developed nowadays. By using Electronic Money, it is hoped that the circulation of cash money in the community can be reduced. PT Bank Mandiri (Persero) is a party that issues Electronic Money product called Mandiri e-Money. PT Bank Mandiri (Persero) as an operator of Mandiri e-Money must have a secure and reliable system to protect the consumers who hold Mandiri e-Money as regulated in Article 9 of Bank Indonesia Regulation (PBI) Number 16/1/PBI/2014 concerning Consumer Protection in Payment System Service. The aim of this research is to find out the implementation of Article 9 of Bank Indonesia Regulation (PBI) Number 16/1/PBI/2014 concerning Consumer Protection in Payment System Service on Mandiri e-Money product. This research employed juridical normative method with statute approach which was descriptive analysis. Data source of this research was secondary data obtained from the study of literature. The data were described in the form of narrative texts systematically. Method used for analyzing the data was normative qualitative method. PT Bank Mandiri (Persero), in principle, had implemented Article 9 of Bank Indonesia Regulation (PBI) Number 16/1/PBI/2014 concerning Consumer Protection in Payment System Service on its product, Mandiri e-Money. PT Bank Mandiri (Persero) had applied a system that was secure and reliable as regulated in Article 24 of Bank Indonesia Regulation (PBI) Number 16/8/PBI/2014 concerning Amendment of Bank Indonesia Regulation (PBI) Number 11/12/PBI/2009 concerning Electronic Money as the basis of the provision of a secure and reliable system in implementing the activity of Electronic Money.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save