Home
Login.
Artikelilmiahs
14610
Update
ALDY DZUN NURAIN
NIM
Judul Artikel
KONSTRUKSI HUKUM PERJANJIAN BANGUN GUNA SERAH (BUILD OPERATE AND TRANSFER/BOT) DALAM PERJANJIAN PENGUSAHAAN JALAN TOL CENGKARENG – BATU CEPER – KUNCIRAN.
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Berdasarkan asas kebebasan berkontrak, seseorang dapat dengan bebas membuat suatu perjanjian diluar perjanjian-perjanjian bernama yang diatur dalam KUH Perdata, KUHD, dan undang-undang lainya. Perjanjian Bangun Guna Serah / Build Operate and Transfer(BOT) adalah salah satu perjanjian yang lahir dari adanya asas kebebasan berkontrak tersebut, dalam praktiknya perjanjian BOT banyak digunakan di dalam kerjasama antara pemerintah dan swasta, khususnya dalam sektor jalan tol. Perjanjian BOT diadopsi dan digunakan oleh pemerintah dan swasta dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT), seperti perjanjian antara Badan Pengatur Jalan Tol (Pemerintah) dengan PT. Marga Kunciran Cengkareng (Swasta) dalam pengusahaan jalan tol ruas Cengkareng - Batu Ceper - Kunciran. Perjanjian BOT sendiri ternyata mempunyai kemiripan dengan perjanjian bernama yang diatur dalam KUH Perdata, sehingga dalam hal ini perlu diteliti dan ditegaskan kembali tentang bentuk dari perjanjian BOT dalam PPJT . Berdasarkan uraian tersebut, maka penulis mengambil judul Konstruksi Hukum Perjanjian Bangun Guna Serah (Build Operate And Transfer/BOT) dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol Cengkareng – Batu Ceper – Kunciran. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Data sekunder yang terkumpul kemudian diolah, disajikan dan dianalisa dengan metode analisis normatif kualitatif, yang dipaparkan dalam bentuk teks naratif. Hasil penelitian menyatakan bahwa konstruksi hukum hubungan yang dilakukan antara Badan Pengatur Jalan Tol dengan PT. Marga Kunciran Cengkareng adalah suatu perjanjian yang dibuat berdasarkan asas kebebasan berkontrak, dimana perjanjian tersebut dalam praktiknya dikenal sebagai Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol dan termasuk kedalam kelompok perjanjian tidak bernama. Akan tetapi, sebenarnya kausa perjanjian PPJT mempunyai kemiripan dengan Perjanjian Pemborongan Kerja yang diatur dalam KUH Perdata. Kata Kunci : Perjanjian, Build Operate and Transfer(BOT), Pengusahaan Jalan Tol, Wanprestasi
Abtrak (Bhs. Inggris)
Based on the principle of freedom of contract, a person may freely enter into an agreement outside the nominate contract as stipulated in the Indonesian Civil Code, Commercial code and other laws. Build Operate and Transfer(BOT) is one of agreement that was born from the principle of freedom of contract. In practice the BOT agreements are widely used in the cooperation between the government and the private sector, particularly in the toll road sector. BOT agreement was adopted and used by the government and private sectors to make Toll Road Concession Agreement, as well as agreements between the Toll Road Regulatory Agency (Government) with PT . Marga Kunciran Cengkareng (Private) in Cengkareng- Batu Ceper- Kunciran toll road concession. BOT agreement was similar to one of the nominate contract stipulated in the Indonesian Civil Code , so in this case needs to be examined and reconfirmed on BOT agreement in the form of a toll road concession agreement . As described above, then the writer make a heading with title Legal construction of the Build Operate and Transfer agreements( BOT ) in Cengkareng- Batuceper - Kunciran Toll Road Concession Agreement. This research was conducted by using a normative juridical approach. Secondary data are collected and processed, presented and analyzed qualitatively with the presentation of narrative text data. The results of this study showed that legal construction of the legal relations between the Toll Road Regulatory Agency with PT Marga Kunciran Cengkareng is an agreement was made based on the principle of freedom of contract. In practice, the agreement known as the Toll Road Concession Agreement and included in the group of innominaate contract. However , basically the causa of the toll road concession agreement is similar to the causa of the working chartering agreements stipulated in the Indonesian Civil Code. Keywords: Agreements, Build Operate and Transfer(BOT), Toll Road Concession, Wanprestasi
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save