Home
Login.
Artikelilmiahs
14517
Update
ANISA RAHMASARI
NIM
Judul Artikel
CONCURSUS DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DAN NARKOTIKA (Tinjauan Yuridis Putusan Nomor 114/Pid.Sus/2011/PN.Clp.)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Peredaran gelap narkotika diyakini memiliki kaitan erat dengan proses pencucian uang. Sejarah perkembangan tindak pidana pencucian uang menunjukkan bahwa perdagangan narkotika merupakan sumber yang paling dominan dan sebagai kejahatan asal (predicate crime) yang utama yang menimbulkan adanya tindak pidana pencucian uang, hal tersebut juga tercantum dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan adanya tindak pidana pencucian uang dari hasil tindak pidana narkotika, maka hal ini juga menunjukkan bahwa adanya gabungan antara dua tindak pidana yang disebut dengan concursus. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami yang dimaksud dengan ajaran concursus dalam hukum pidana, penerapan ajaran concursus tersebut serta pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana pada kasus tindak pidana pencucian uang dan narkotika dengan tinjauan yuridis pada Putusan Nomor 114/Pid.Sus/2011/PN.Clp. Penelitian ini disusun menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian yan digunakan adalah deskriptif analitis. Penelitian ini dilakukan di Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Negeri Cilacap, Perpustakaan Pusat Universitas Jenderal Soedirman, Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto. Data yang digunakan adalah data sekunder, metode pengumpulan data dilakukan dengan kepustakaan (Library Research). Metode penyajian data dengan metode deskriptif, serta metode analisis data menggunakan normatif kualitatif. Dalam perkara ini terdakwa Drs. Marwan Adli, Bc. IP. Msi. terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan gabungan tindak pidana, yaitu tindak pidana “Permufakatan jahat berupa pemberian fasilitas untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Pencucian Uang” yang diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, sehingga terdakwa dijatuhi pidana 13 tahun penjara dan membayar pidana denda sebesar Rp 10.000.000.000.- (sepuluh miliyar rupiah).
Abtrak (Bhs. Inggris)
Drug trafficking is believed to have close relation to the process of money laundering. The history of money laundering development shows that drug traficking is a the most dominant source and as the predicate crime are major areas of the money laundering, it is also stated in Article 2 of Law No. 8, 2010 on the Prevention and Combating Money Laundering. With proceed of money laundering crime, narcotics, it also shows that those combination of the two offenses were referred to concursus. The purpose of this research is to know and understand what teachings concursus in criminal law mean is, the application of the doctrine of the concursus as well as judges consideration in the criminal punishment in cases of money laundering and narcotics by judicial review in Decision No. 114 / Pid.Sus / 2011 / PN.Clp. This research is compiled using normative juridical approach, specifications were used in this research is descriptive analytical. This research was conducted in Cilacap District Court, Central Library UnSoed, Library of the Faculty of Law of General Sudirman University, Purwokerto. The data used is secondary data, method of data collection is done by the library (Library Research). Methods of presenting data with descriptive method, as well as methods of data analysis by using qualitative normative. Drs. Marwan Adli, BCIP.MSI was accused and proven legally and convincingly combined the two criminal acts, namely the crime of "Deliberative evil for the provision of facilities to carry narcotic crime and money laundering" under Article 114 paragraph (2) in conjunction with Article 132 paragraph (1) of Law Number 35 Year 2009 on Narcotics and Article 5 (1) of Law No. 8 of 2010 on Money Laundering, therefore, the defendant was jailed to 13 years in prison and pay a fine of Rp 10.000.000.000.- (ten billion rupiah).
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save