Home
Login.
Artikelilmiahs
14211
Update
DEWI NOVITA NAINGGOLAN
NIM
Judul Artikel
Kedudukan Pengadilan Pajak Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Kedudukan lembaga-lembaga peradilan di Indonesia tidak bisa terlepas dari konsep Negara hukum yang menghendaki adanya supremasi dan penegakan hukum. Salah satu lembaga peradilan yang bertugas melakukan penegakan hukum tersebut adalah Pengadilan Pajak. Pengadilan Pajak dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman dan Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dapat diketahui bahwa Pengadilan Pajak merupakan Pengadilan khusus dalam lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, dengan demikian Pengadilan Pajak merupakan bagian dari sistem kekuasaan Kehakiman di Indonesia. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kedudukan pengadilan pajak dalam sistem peradilan di Indonesia dan impelementasi pengadilan pajak di Indonesia. Metode pengumpulan data dengan studi pustaka dan metode analisa data dengan mnggunakan normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pengadilan Pajak merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara. Pembinaan yang menyangkut teknis peradilan ada di bawah mahkamah agung sedangkan pembinaan menyangkut administrasi, organisasi dan finansial ada di bawah Departemen Keuangan. Implementasi Pengadilan Pajak dapat dilihat dari tugas dan wewenang yang telah dilakukan Pengadilan Pajak dalam memeriksa dan memutus sengketa pajak. Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang. Putusan pengadilan pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan apabila wajib pajak atau penanggung pajak yang bersengketa belum puas dengan putusan tersebut dapat mengajukan Upaya Hukum Peninjauan Kembali. Kata Kunci : Kedudukan Pengadilan Pajak, Sistem Peradilan di Indonesia
Abtrak (Bhs. Inggris)
The positions of judical institutions in Indonesia can’t be separated from the concept of juristical nation that requires supremacy and law establishment exist.One of the judical institution which is in charge to enforce the law is Tax Judiciary. Tax Judiciary is made based on The Constitution number 14 (year) 2002 pertaining to taxation judiciary. Such as fixed in The Constitution number 48 (year) 2009 pertaining to judiciary authorities, and The Constitution number 51 (year) 2009 pertaining to Administration Nation Justice, can be known if Tax Judiciary is a particular judiciary in Administration Nation Justice environment. Therefore, Tax Judiciary is a part of the system of judicial authorities in Indonesia. The purpose of this research is to find out the position of Tax Judiciary in justice system in Indonesia and the implementation of Tax Judiciary in Indonesia The data-collection method by literature review and the data-analysis method utilize normative qualitative. Based on the research results, it can be concluded if The Tax Judiciary is a particular judiciary which exists in Administration Nation Justice environment. The making which concerns justice technical does stand under The Supreme Courts, whilst the making which concerns administration, organization, and financial stand under The Finance Department. The implementation of Tax Judiciary can be seen from the duties and authorities Tax Judiciary makes in inspecting and resolving tax disputes. Tax disputes is a dispute appeared in taxation filed between assessable or taxpayer with authorized official. The verdicts of Tax Judiciary are the final verdicts and own its permanent legal force, and if the assessables or the taxpayers who have a legal dispute aren’t satisfied with the verdict, they may propose legal effort reconsideration. Keywords: The positions of Tax Judiciary, Justice System in Indonesia
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save