Home
Login.
Artikelilmiahs
14203
Update
MEGA BUDHA MANDA SARI
NIM
Judul Artikel
FORMULASI PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH DI KABUPATEN BANYUMAS
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis tentang formulasi pembuatan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah di Kabupaten Banyumas. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan data kualitatif. Data diperoleh dari wawancara, observasi dan studi dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa proses formulasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah di Kabupaten Banyumas sudah sesuai dengan teori tahapan formulasi kebijakan yang dikemukakan oleh Randal B. Ripley yaitu Agenda Setting, Formulation and legittimation of goals and programs, Program implentation dan Evaluation of implementation. , serta sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Peraturan Daerah. Namun, esensi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah di Kabupaten Banyumas belum sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 dalam hal penutupan Tempat Pembuangan Akhir dengan sistem pembuangan terbuka. Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Pasal 44 ayat (1) berbunyi “Pemerintah Daerah harus membuat perencanaan penutupan tepat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Undang-Undang ini”. Serta, ayat (2) yang berbunyi “Pemerintah Daerah harus menutup tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem pembungan terbuka paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak berlakunya Undang-Undang ini.”. Sedangkan, dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah di Banyumas tidak ada pasal yang memuat amanat Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 Pasal 44 ayat (1) dan (2). Aktor yang terlibat dalam pembuatan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah di Kabupaten Banyumas adalah Komisi B DPRD Periode 2009-2014 Kabupaten Banyumas, Biro Hukum Kabupaten Banyumas, Dinas Cipta Karya Kebersihan dan Tata Ruang (DCKKTR) Kabupaten Banyumas, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Bayumas, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA). Apabila dilihat dari aktor-aktor yang terlibat, proses perumusan kebijakan ini dikategorikan ke dalam model elit. Melalui penelitian ini, penyusun menyarankan dalam pembuatan Peraturan Daerah seharusnya sesuai dengan amanat Peraturan yang lebih tinggi. Dalam pembahasan Raperda, masyarakat umum yang akan terkena dampaknya ikut dalam pembahasan serta melakukan pengawasan terhadap implementasi peraturan daerah yang telah dibuat. Kata kunci: Kebijakan Publik, Formulasi Kebijakan, Aktor dan Peran
Abtrak (Bhs. Inggris)
The purpose of this study is to analyze manufacture of formulations Regional of Regulation No. 6 of 2012 on waste in the Banyumas Regency. This study used a descriptive method with qualitative data. Data obtained from interviews. Based on the results, manufacture of formulations Regional of Regulation No. 6 of 2012 on waste in the Banyumas Regency are same with Randal B. Ripley theory like issue schedulle, formulation and legittimation of goals and programs, implentation program and evaluation of implementation. And same with Constitution No. 11 of 2011 on Formulation of Regulation and Ministry of Home Affairs Regulation No. 1 of 2014 on Establishment of Local Regulation. However, elements from Regional of Regulation No. 6 of 2012 on Waste in the Banyumas Regency are not same with Constitution No. 18 of 2008 Article 44 Paragraf 1 and 2. Meanwhile, in Regional of Regulation No. 6 of 2012 on waste in the Banyumas Regency there are inconsistency from Constitution No. 18 of 2008 Article 44 Paragraf 1 and 2. Banyumas Regency still used open dumpling method to waste management. Meanwhile that method is not used anymore in main regulation. Because open dumpling method is not good for the environment. The main actors are Banyumas City Council, Law Biro, Department of Sanitation City Planning and the Department of Environtment Banyumas. When viewed from the actors involved, the process of policy formulation can also be categorized into the elite models. From this study, in formulating the draft regulation, government should pay more attention to the growing issue in society, open access to public disclosure broadly, prepare supporting data accurately , and implementing all phases of the formulation of draft local regulations. Keywords: Public Policy, Policy Formulation, Rule and Actor
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save