Home
Login.
Artikelilmiahs
14176
Update
DHITYO SUDARMADI
NIM
Judul Artikel
PERANAN NOTARIS DALAM PROSES PERADILAN BERKAITAN DENGAN KEWAJIBAN MENJAGA KERAHASIAAN INFORMASI KENOTARIATAN (Studi Di Kabupaten Wonosobo)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
ABSTRAK Notaris adalah jabatan kepercayaan dan untuk kepentingan masyarakat, oleh karena itu seseorang bersedia mempercayakan sesuatu kepadanya. Tindak lanjut dari tugas yang diemban oleh notaris mempunyai dampak secara hukum, artinya setiap pembuatan akta notaris dapat dijadikan sebagai alat bukti, apabila terjadi sengketa diantara para pihak. Hal ini menyebabkan rahasia jabatan yang dimiliki notaris dapat tetap terjaga sehubungan dengan peran notaris dalam proses peradilan. Berdasarkan hal tersebut, maka muncul permasalahan mengenai : (1) Apakah Notaris yang memberikan kesaksian terhadap suatu perkara dapat mengungkapkan informasi kenotariatan yang dibuatnya baik sebagian atau seluruhnya kepada pihak lain? (2) Sejauh mana batasan-batasan Notaris dalam memberikan keterangan agar tetap dapat menjaga kerahasiaan informasi kenotariatan dalam proses peradilan, baik di tingkat penyidikan maupun di pengadilan? Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan mengkaji data primer dan data sekunder yang di analisis secara kualitatif. Untuk memperkuat penelitian ini, maka dilakukan wawancara dengan pihak terkait. Lokasi penelitian dilakukan di Kabupaten Wonosobo. Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan, maka menurut ketentuan Pasal 1909 ayat (1) KUHPerdata, setiap orang yang cakap menjadi saksi, diharuskan memberikan kesaksian di muka hakim. Bagi mereka yang karena kedudukannya, pekerjaannya, atau jabatannya menurut Undang-Undang diwajibkan merahasiakan sesuatu dapat minta dibebaskan dari kewajibannya memberikan kesaksian mengenai hal-hal yang dipercayakan kepadanya. Notaris sebagai Warga Negara Indonesia berkewajiban memberikan keterangan dalam proses hukum.
Abtrak (Bhs. Inggris)
ABSTRACT Notary, is a trust’s profession that is purposed for the public interest so that someone is disposed to trust something to him/her. The follow up of the duty that is burdened to the notary has legal effects. It means that every process to make notary’s official documents can be an evidence if lawsuit is appeared between the parties. It causes the profession’s secret belonging to the notary can still be guarded relating to the role of the notary in the judicature process. Based on that, there are some issues that appear concerning of 1. Whether the notary who testified against a notaries may disclose information that is made, either in part or entirety to the other parties? 2. How far limitations the notary in providing information in order to remain able to maintain the secretly of information notaries in judicial process, both at the level of investigation or in court? This research is a juridically empirical with examining primary data and secondary data source that is constituted by qualitatively data analysis. In order to strengthen the literature research, the writer interview the related parties. Location of this research in Wonosobo. Based on the writer’s research, according to the stipulation of Article 1909 paragraph (1) of Civil Code, every person who is capable to be a witness, must give a testimony in front of the judge. For people who are relating to their positions, their jobs, or their professions according to the Law, are obliged to keep something secret, may ask for being free from the duty to give a testimony relating to the things that is trusted to him/her. Notary, as Indonesian citizen, has a duty to give an officialstatement in the process of law.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save