Home
Login.
Artikelilmiahs
14096
Update
ARIAN GHANI WICAKSONO
NIM
Judul Artikel
Tanggung Jawab Hukum PT. Elteha International Purwokerto Sebagai Pelaku Usaha Angkutan Multimoda Terhadap Layanan Paket Yang Merugikan Konsumen Ditinjau Dari Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Sistem transportasi berperan sebagai penunjang, pendorong dan penggerak bagi pertumbuhan daerah yang memiliki potensi namun belum berkembang secara maksimal, karena peran pengangkutan sangat vital, maka konsumen perlu mendapatkan perlindungan hukum. Pada Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen mengatur tentang Kewajiban Pelaku Usaha, Kewajiban Pelaku Usaha adalah beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya dan memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian. Berdasarkan Pasal 1 angka (4) Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Multimoda dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Angkutan Multimoda, PT. Elteha International Purwokerto merupakan perusahaan Angkutan Multimoda. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bentuk tanggung jawab hukum dari PT. Elteha International Purwokerto terhadap layanan paket yang merugikan konsumen ditinjau dari Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Metode penelitian yang dipakai adalah Normatif Kualitatif dan spesifikasi penelitian adalah Deskriptif. Metode pengumpulan data dengan cara studi kepustakaan dan metode analisa data menggunakan Normatif Kualitatif PT. Elteha International Purwokerto sudah melaksanakan Pasal 7 huruf (f) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 193 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2011 Tentang Angkutan Multimoda. Namun belum bisa dikatakan memenuhi asas itikad baik seperti yang diatur dalam Pasal 7 huruf (a) dan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan konsumen yang mengharapkan pengembalian barang yang sejenis atau uang yang nilainya sebanding dengan barang yang hilang.
Abtrak (Bhs. Inggris)
The transportation system serves as the supporting, driving and driver for growth in areas that have potential but have not developed to the maximum, because the role of the transport is vital, then consumers need to get legal protection. In Article 7 of Law No. 8 of 1999 on Consumer Protection regulates the obligation of business communities, Liability business communities are acting in good faith in the conduct of its business and compensation, compensation and / or replacement if the goods and / or services received or used not in accordance with the agreement. According to Article 1 paragraph (4) Regulation No. 8 of 2012 on Implementation and utilization of Multimodal Transport and Government Regulation No. 8 of 2011 on Multimodal Transport, PT. Elteha International is a national multimodal transport company. The purpose of this study to determine the form of legal responsibility of PT. Elteha International Purwokerto towards bundled services which harm consumers in terms of Article 7 of Law No. 8 of 1999 on Consumer Protection, research method used is normative and Qualitative research is descriptive specification. Data were collected by way of literature study and data analysis method using Qualitative Normative PT. Elteha International Purwokerto already implementing Article 7 letter (f) of Law No. 8 of 1999 on Consumer Protection and Article 193 of Law Number 22 Year 2009 regarding Traffic and Road Transport and Article 14 of Government Regulation No. 8 of 2011 on Transport Multimodal. But can not be said to satisfy the principle of good faith as provided for in Article 7 (a) and Article 19 paragraph (2) of Law No. 8 of 1999 on the Protection of consumers who expect returns similar goods or money's worth of lost items
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save