Home
Login.
Artikelilmiahs
14073
Update
YULIANTIKO WAHYU WIDODO
NIM
Judul Artikel
PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MENURUT SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Pertanggungjawaban merupakan konsekuensi logis dari adanya kekuasaan yang lebih besar atas kekuasaan lainnya yang diserahi tanggungjawab untuk menyelenggarakan hak dan kewajiban dalam rangka mencapai tujuan dari pemberi kuasa Sebelum perubahan terhadap UUD 1945, Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dengan alasan-alasan yang bersifat politik, bukan yuridis. Hal ini tidak lazim diterapkan di negara dengan sistem pemerintahan presidensial. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan Spesifikasi penelitian yaitu deskriptif analitis. Pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan menggunakan cara identifikasi kemudian inventarisasi terhadap peraturan perundang-undangan dan buku kepustakaan yang ada relevansinya dengan obyek penelitian. Bahan hukum yang diperoleh akan dianalisis secara kualitatif, dikumpulkan dan disusun secara sistematis, kemudian ditarik kesimpulan Sistem pertanggungjawaban Presiden setelah amandemen UUD 1945 merupakan sistem pertanggungjawaban hukum dalam sistem ketatanegaraan yakni pertanggungjawaban dengan materi pelanggaran hukum berupa perbuatan hukum pidana yang dilakukan dalam masa jabatan. Oleh karena itu, bentuk-bentuk pertanggungjawaban Presiden merupakan pertanggung-jawaban atas perbuatan hukum pidana karena ketidakmampuan memenuhi kewajiban sebagai Presiden Republik Indonesia yang kemudian dikualifisir sebagai pertanggungjawaban hukum dalam sistem ketatanegaraan dengan sanksi tertinggi, pemberhentian dari jabatan. Prosedur pertanggungjawaban ditegakkan melalui lembaga-lembaga negara dengan menghadirkan tiga peran lembaga negara yang berbeda yakni DPR sebagai satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan menuntut, MK sebagai lembaga yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus pelanggaran hukum dan MPR sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian dari jabatan.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Accountability is a logical consequence of their greater power over other powers are entrusted with the responsibility to organize the rights and obligations in order to achieve the objectives of the authorizing Prior to revise the 1945 Constitution, the President and / or Vice President may be dismissed for reasons of a political nature and not juridical. It is not common practice in countries with a presidential system of government. The method used is a normative juridical Specifications research is descriptive. The collection of legal materials is done by using means of identification later inventory of legislation and literature books are of no relevance to the object of research. Legal materials obtained will be analyzed qualitatively, collected and systematically arranged, then deduced President's accountability system after the 1945 amendment is the legal liability system in the state system that is accountable to the material violations of the law in the form of a legal act had been committed in tenure. Therefore, the forms of the President's accountability is accountability for the actions of criminal law because of the inability to meet obligations as the President of the Republic of Indonesia which was then qualified as legal liability in the state system with the highest sanction, dismissal from office. Procedure accountability is enforced through state institutions by presenting three roles institution different countries namely the Parliament as the only institution that has the authority to sue, the Court as an institution, to investigate, hear and decide a violation of law and the Assembly as the only institution authorized to impose sanctions in the form of dismissal from office.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save