Home
Login.
Artikelilmiahs
13982
Update
MITA KHOIRUNISA
NIM
Judul Artikel
GUGATAN PENETAPAN GANTI KERUGIAN DALAM SENGKETA PEMBEBASAN LAHAN (Studi Terhadap Putusan Nomor 475/PDT.G/2013/PN.JKT.UT.)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Pengadaan tanah untuk kepentingan umum adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak. Penentuan besarnya ganti rugi inilah yang sering menjadi permasalahan dalam kegiatan pengadaan tanah. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum menyatakan apabila tidak terjadi kesepakatan mengenai bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian, pihak yang berhak dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri setempat. Berdasarkan permohonan keberatan tersebut, maka Pengadilan Negeri dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari harus sudah memberikan putusan dalam bentuk penetapan atas keberatan yang diajukan. Suatu penetapan tidak memiliki kekuatan eksekutorial karena amar putusannya bersifat deklaratif bukan bersifat kondemnatoir. Penelitian ini bermaksud untuk mengetahui pertimbangan Majelis Hakim yang mengabulkan gugatan penetapan ganti kerugian dalam sengketa pembebasan lahan dan akibat hukumnya bagi para pihak dalam perkara Nomor 475/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Ut. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Data yang digunakan adalah data sekunder, yaitu data yang diperoleh dari bahan pustaka. Data yang terkumpul akan dianalisa dengan metode analisis data normatif kualitatif. Pertimbangan Majelis Hakim dalam mengabulkan gugatan Para Penggugat pada putusan Nomor 475/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Ut. adalah sudah tepat karena sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 dan juga Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012. Mekanisme penyelesaian keberatan mengenai nilai ganti kerugian dalam pembebasan lahan perlu diatur secara lebih rinci agar dapat menjamin kepastian hukum bagi pihak yang berkepentingan.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Land acquisition for public purposes is an activity provided land by giving compensation proper and fair to the party entitled. Determination of the amount of compensation is often a problem in land acquisition activities. Law No. 2 Year 2012 on Land Procurement for Public Interest states if there is no agreement on the form and / or the amount of compensation, the party entitled may appeal to the local Court. Based on the appeal petition, the District Court within 30 (thirty) days must already provide a decision in the form of determination of the objection. A determination has no power executorial as declarative verdict is not to be kondemnatoir. This study intends to determine the consideration of the judges was in favor of the determination of compensation in land acquisition disputes and legal consequences for the parties in case Number. 475/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Ut. This research is a qualitative research method is descriptive normative law. The data used is secondary data, ie data obtained from library materials. The collected data will be analyzed by qualitative normative data analysis methods. Consideration of the judges in favor of the plaintiff on the decision Number. 475/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Ut. is appropriate because it is in accordance with Law No. 2 of 2012 and Presidential Regulation No. 71 Year 2012. Mechanisms for resolving concerns regarding the value of compensation in land acquisition needs to be regulated in more detail in order to ensure legal certainty for stakeholders.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save