Home
Login.
Artikelilmiahs
13974
Update
DIVA YOVITA ERVANDARI
NIM
Judul Artikel
PERLINDUNGAN HUKUM AKIBAT LIKUIDASI BANK BAGI NASABAH PENYIMPAN DANA YANG DIBERIKAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2004 TENTANG LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Sistem perekonomian nasional mendapat pengaruh yang kurang baik akibat dari timbulnya krisis moneter di Indonesia yang menyebabkan sebagian bank dicabut izin usahanya. Pembubaran badan hukum bank tersebut merupakan langkah selanjutnya yang dijalankan melalui proses likuidasi bank. Permasalahan akibat krisis moneter tidak dapat langsung berhenti setelah dilakukannya proses likuidasi bank. Nasib para nasabah penyimpan dana digantungkan oleh ketidak jelasan status dana yang telah disimpan pada masing-masing bank. Pada tanggal 22 September 2004, Presiden Republik Indonesia mengesahkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Berdasarkan uraian di atas penulis tertarik untuk meneliti lebih jauh mengenai bentuk perlindungan hukum akibat likuidasi bank bagi nasabah penyimpan dana yang diberikan oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Penelitian ini berdasarkan bahan hukum primer dan sekunder. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa : Lembaga Penjamin Simpanan wajib memberikan perlindungan hukum bagi nasabah penyimpan dana akibat likuidasi bank sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004, Perlindungan hukum yang dilakukan oleh LPS merupakan perlindungan hukum secara preventif dan represif. Perlindungan hukum yang diberikan oleh LPS sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yaitu jumlah maksimum penjaminan Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), yang kemudian dinaikkan menjadi Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) sesuai dengan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2008 Tentang Besaran Nilai Simpanan.
Abtrak (Bhs. Inggris)
National economic system got a bad influence as a result of the onset of the monetary crisis in Indonesia that caused many bank license has been revoked. Dissolution of the legal entity of the bank is the next step which is run through the process of liquidation of the bank. The problems due to the financial crisis can’t be stopped once after the process of liquidation of the bank . The fate of the depositors are hung by the unclear status of the funds that have been deposited on each bank. On 22 September 2004, the President of the Republic of Indonesia enacted Law of the Republic of Indonesia Number 24 on the Deposit Insurance Agency . Based on that, the writer is interested in researching more about forms of legal protection due to the liquidation of the bank to depositors provided by the Deposit Insurance Agency. This research used normative juridical approach. This research is based on primary and secondary legal materials. Based on these results it can be concluded that the Deposit Insurance Agency obliged to provide legal protection for depositors due to the liquidation of the bank in accordance with Law No. 24 of 2004, the protection of the law by LPS is legal protection in preventive and represive. The legal protection granted by LPS in accordance with Article 1 (1) of Law Number 24 Year 2004 regarding the Deposit Insurance Agency which is the maximum amount of guarantee Rp 100,000,000.00 (one hundred million) , which was later increased to Rp 2,000,000,000.00 (two billion rupiah) in accordance with Article 1 of Government Regulation No. 66 Year 2008 on the Amount of the Deposit.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save