Home
Login.
Artikelilmiahs
13965
Update
DWI ASTUTI RATRININGSIH
NIM
Judul Artikel
INDEPENDENSI HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA PRAPERADILAN (Studi di Pengadilan Negeri Purwokerto)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Ketentuan Pasal 1 butir 10 dan Pasal 77 KUHAP mengatur mengenai praperadilan. Dalam rangka menegakkan hukum berkaitan dengan perkara praperadilan seorang hakim tidak boleh terikat pada bunyi perkataan undang-undang semata, tetapi harus mampu menciptakan hukum sendiri melalui putusan-putusannya. Adanya independensi hakim yaitu untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, untuk terselengaranya Negara Hukum Republik Indonesia. Yang menjadi pokok permasalahan dalam skripsi ini yaitu bagaimana perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia berkaitan dengan batasan independensi hakim dalam memutus perkara praperadilan di wilayah Pengadilan Negeri Purwokerto. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hak-hak tersangka menurut Pasal 77 KUHAP dan untuk mengetahui batasan independensi hakim dalam memutus perkara praperadilan di wilayah Pengadilan Negeri Purwokerto. Dalam menulis skripsi ini, penulis menggunakan metode penelitian dengan pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Bahan hukum yang dipakai adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier, pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan metode kepustakaan dan metode study lapangan, bahan-bahan penelitian yang diperoleh disajikan dalam bentuk teks naratif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa dalam memberikan perlindungan terhadap diri tersangka maka seorang hakim haruslah mengerti mengenai kedudukan tersangka sebagaimana yang tercantum dalam peraturan perundangundangan dan dalam menjatuhkan putusan seorang hakim harus memahami bagaimana batasan-batasan independensi hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap diri tersangka.
Abtrak (Bhs. Inggris)
The provision clause 1 sub-clause 10 and clause 77 KUHAP regulates about pretrial hearing. In order to constitute the law regarding the pretrial hearing case, a judge shouldn’t be tied to the sound of the law statements only, but have to be able to create his own law through his judgments. The existence of judge independence is to hold a trial to constitute the law and the justice based on Pancasila, to established the country of law Republik Indonesia. The main issue of this study is how the protection of the human rights is related to the judge independence limitation in deciding the pretrial hearing case in the Purwokerto State Court area. The aim of this research is to determine the protection of the suspect’s rights according to the KUHAP clause 77 and to determine the judge independence limitation in deciding the pretrial hearing case in the Purwokerto State Court area. On the writing of this study, the writer used research method with the juridical normative approach with descriptive research specification. The used law materials are law material primer, secondary and tertiary, materials collection has been done with literature method and case field study, collected research materials were presented in the shape of narrative texts. The discussion and the result of the research show that in giving protection towards the suspect, the judge has to understand about the suspect standing as written in the legislation’s regulation and in pronouncing the verdict towards the suspect.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save