Home
Login.
Artikelilmiahs
13933
Update
DODI RIYANTO
NIM
Judul Artikel
KEWENANGAN JAKSA KPK DALAM PENUNTUTAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG HASIL KORUPSI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Tindak pidana pencucian uang merupakan tindak pidana lanjutan dari tindak pidana lain yang menjadi tindak pidana asal. Salah satu tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang adalah korupsi. KPK dalam melakukan penuntutan tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya adalah korupsi mengalami kendala. Dalam Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang hanya mengatur mengenai penyidikan namun tidak mengatur secara eksplisit mengenai kewenangan Jaksa KPK dalam penuntutan. Penelitian ini mengambil rumusan masalah sebagai berikut (1) Bagaimana kewenangan Jaksa KPK dalam penuntutan terhadap tindak pidana pencucian uang hasil korupsi menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010? (2) Faktor-faktor apa saja yang menghambat Jaksa KPK dalam Penuntutan tindak pidana pencucian hasil korupsi? Penelitan ini menggunakan metode yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis. Sumber data sekunder berupa literatur, perundang-undangan. Data diuraikan dalam bentuk teks naratif secara sistematis. Metode analisis data yang digunakan ialah metode normatif kualitatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan: (1) Kewenangan penuntutan tindak pidana pencucian uang memang tidak diatur secara eksplisit dalam UU TPPU namun hal tersebut bukan berarti Jaksa KPK tidak berwenang untuk melakukan penuntutan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi. Dalam pasal 51 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 menyatakan bahwa penuntut adalah penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Pasal 38 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2002 juga menyebutkan kewengan KPK mengenai penyelidikan, penyidikan dan penuntutan yang diatur dalam KUHAP juga berlaku bagi KPK. (2) Dalam melakukan kewenangannya terkait penuntutan, Jaksa KPK mengalami hambatan antara lain: (a) Tidak jelasnya ketentuan mengenai kewenangan penuntutan dalam UU TPPU. (b) Kesulitan Jaksa KPK dalam pembuktian tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian hasil korupsi. Penelitian ini juga menyarankan: Perlu diperjelas mengenai ketentuan tentang kewenangan KPK dalam melakukan penuntutan Tindak Pidana Pencucian Uang, agar tidak terjadi berdebatan lagi mengenai berwenang atau tidaknya KPK dalam menuntut perkara Tindak Pidana Pencucian Uang.
Abtrak (Bhs. Inggris)
THE ATTORNEY’S AUTHORITIES OF KPK TOWARD MONEY LAUNDERING PROSECUTION CRIME CONSIDERED AS CORRUPTION BY LAW NUMBER 8 OF 2010 Money laundering is a criminal offense continuation of other crimes which becomes the predicate offense. One of money laundering is corruption. KPK has obstacles in the prosecution of money laundering which becomes criminal offense origin. In the Law on Prevention and Eradication of Money Laundering just set about the investigation but did not set explicitly about the authority of the Attorney Commission for prosecution. The researcher made research questions as follows: (1) How are the authorities of KPK prosecutors in the prosecution of money laundering as corruption according to Law No. 8 of 2010? (2) What are the factors inhibiting the KPK prosecutor in the Prosecution of laundering as corruption? This research used normative analytical descriptive method. Secondary data sources are obtained from literature and law. The data was described in narrative form systematically. The data analysis used in this research is a qualitative normative method. The results of this research are: (1) The prosecution’s authority of money laundering is not explicitly regulated in TPPU Law but it does not mean that the attorney of KPK is not authorized to prosecute money laundering as derived from corruption. In Article 51 of Law No. 30 of 2002 states that the prosecutor is a public prosecutor appointed and dismissed by KPK. Article 38 paragraph (1) of Law No. 30 of 2002 also mentions the authorities of KPK including investigation, inquiry, and prosecution regulated in the Criminal Code. (2) In prosecution, KPK’s prosecutor encountered obstacles such as: (a) Unclear provisions regarding to the prosecutor’s authority in TPPU Law. (b) Difficulties KPK’s prosecutor in proving the money laundering considered as corruption. The research suggests: It should be clarified regarding the provisions of KPK’S authority in the prosecution of Money Laundering, in order to avoid further debates about whether or not KPK’S authorities in prosecuting the Money Laundering Act.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save