Home
Login.
Artikelilmiahs
13873
Update
DESI RATNANINGSIH
NIM
Judul Artikel
Penerapan Prinsip Fiduciary Duty Terhadap Pelaksanaan Tugas Direksi (Studi Putusan : Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur nomor 02/Pdt.P/RUPS/2011/PN.Jkt.Tim)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
ABSTRAK PENERAPAN PRINSIP FIDUCIARY DUTY TERHADAP PELAKSANAAN TUGAS DIREKSI (STUDI PUTUSAN : PENETAPAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR NOMOR 02/PDT.P/RUPS/2011/PN.JKT.TIM) Prinsip fiduciary duty adalah prinsip terpenting dalam menjalankan perseroan dan merupakan tugas dengan derajat tinggi yang mendasar pada itikad baik, kepercayaan, kejujuran, loyalitas, memiliki kapsitas utuk dipercaya, memiliki kemampuan dan pengetahuan yang diberikan pihak lain (agency), sesuai dengan UUPT. Fiduciary duty diberikan oleh badan hukum perseroan kepada organ perseroan yaitu Direksi, Dewan Komisaris, dan pemegang saham melalui RUPS. Berdasarkan latar belakang tersebut penulis terdorong untuk meneliti Penerapan Prinsip Fiduciary Duty terhadap Pelaksanaan Tugas Direksi (Studi putusan:Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 02/Pdt.P/RUPS/2011/PN.Jkt.Tim). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (Statue Aproach) yang bersifat deskriptif analitis. Sumber data dalam penelitian ini menggunakan data sekunder dari bahan kepustakaan. Data diuraikan dalam bentuk teks naratif secara sistematis. Metode analisis data yang digunakan ialah metode normatif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan fiduciary duty pada Penetapan Pengadilan Jakarta Timur nomor 02/Pdt.P/RUPS/2011/PN.Jkt.Tim adalah Direksi tidak melaksanakan duty of loyalty and good faith yaitu Direktur Utama PT Alkurnia Sentosa Internasional telah diberikan kepercayaan oleh perseroan untuk menjalankan kewenangan kepengurusan perseroan dengan itikad baik sebagaimana yang terdapat dalam ketentuan Pasal 97 ayat (2) serta penjelasan Pasal 92 UUPT yang menyebutkan bahwa Direksi diberikan tugas untuk mengurus perseroan meliputi pengurusan sehari-hari dari perseroan. Akan tetapi Direktur Utama PT Alkurnia Sentosa Internasional tidak melaksanakan tugasnya sebagai Direksi. Direksi tidak melaksanakan duty of care and skill yaitu Direktur Utama PT Alkurnia Sentosa Internasional dalam menjalankan tugasnya sebagai Direksi yang berkaitan dengan kegiatan usaha dari perseroan tidak melaksanakan tugasnya secara profesional dan tidak mampu menjalankan perseroan yang mengakibatkan tidak terlaksananya tugas Direksi salah satunya dalam hal mengajukan pergantian SIUP. Serta Direktur Utama PT Alkurnia Sentosa Internasional tidak menghadiri rapat yang diperlukan untuk kepentingan perseroan dikarenakan Direktur Utama PT Alkurnia Sentosa Internasional hampir 2 (dua) tahun tidak hadir di dalam perusahaan dan tidak ada yang mengetahui keberadaannya.
Abtrak (Bhs. Inggris)
ABSTRACT APPLICATION OF FIDUCIARY DUTY PRINCPLE TO DIRECTOR DUTY IMPLEMENTATION (VERDICT STUDY: DETERMINATIN OF EAST JAKARTA DISTRICT COURT NUMBER 02/PDT.P/RUPS/2011/PN.JKT.TIM) Fiduciary duty principle is the important principle in running company and task with high degree which based on good faith, trust, honesty, loyalty, believable, have the ability and knowledge from agency, in accordance with UUPT. Fiduciary duty is given by company law to organs of company, those are directors, commissioners and shareholders through General Meeting of the Shareholders. Based on the background, writer is attracted to research about Application of Fiduciary Duty to Director Duty Implementation (Verdict Study: East Jakarta District Court Number 02/Pdt.P/RUPS/2011/PN.Jkt.Tim). This research uses normative juridical method with analytical descriptive statue approach. The data source uses secondary data from documents. The data is outlined into narrative text systematically. The analytic method of the data is qualitative-normative. The result shows that application of fiduciary duty on Determination of East Jakarta District Court number 01/Pdt.P/RUPS/2011/PN.Jkt.Tim is the director did not run duty of loyalty and good faith was the President Director of PT Alkurnia Sentosa International had been given credence by the company to run the authority of the company management in good faith as stated on provision of article 97 paragraph 2 and article 92 of Company Law mentioned that the director was given a duty to manage the company included the daily maintenance/management of the company. However, the president director of PT Alkurnia Sentosa International didn’t get it done. The director didn’t do the duty of care and skill, it meant that the director of PT Alkurnia Sentosa International in running the duty as the director which associated with business activities of the company, didn’t do the duty professionally and unable to run the company, it caused failed on director duty, for example in case of proposing Trade Business License. In addition, the president director of PT Alkurnia Sentosa International didn’t attend the meeting which was needed in the interest of company because the president director almost 2 years didn’t come to the company and nobody knew where the president director was.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save