Home
Login.
Artikelilmiahs
13374
Update
DIMAS WAHYU IRAWAN
NIM
Judul Artikel
TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN KEPADA SESAMA PEMBALAP MOTOR DI LINTASAN BALAP (Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Banyumas No. 123/Pid.B/2014/PN.Bms).
Abstrak (Bhs. Indonesia)
ABSTRAK Kecelakaan di dalam pertandingan balap resmi di Indonesia selama ini belum pernah ada yang sampai menggunakan jalur hukum dalam penyelesaiannya, cukup diselesaikan secara kekeluargaan apabila kecelakaan tersebut memang murni kecelakaan tanpa disengaja. Tetapi dalam pertandingan balap resmi Kejurda Grasstrack yang diadakan oleh Pemuda Pancasila di Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas pada 23 Februari 2014 lalu sangat berbeda. Kasus tersebut ternyata sampai ke pengadilan. Tujuan penulisan skripsi ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim dalam penerapan unsur - unsur tindak pidana penganiayaan dalam putusan No. 123/Pid.B/2014/PN.Bms. serta mengetahui bagaimana pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana terhadap tindak pidana penganiayaan dalam putusan No. 123/Pid.B/2014/PN.Bms. Penulisan skripsi ini menggunakan metode pendekatan yang bersifat yuridis normatif dan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analitis. Menggunakan data sekunder yang diperoleh dengan mempelajari peraturan perundang - undangan, buku - buku literatur, dokumen, hasil penelitian terdahulu, situs - situs di internet serta putusan Pengadilan Negeri Banyumas No. 123/Pid.B/2014/PN.Bms. Data yang diperoleh selanjutnya disajikan dalam bentuk uraian yang disusun secara sistematis, dan dianalisis secara normatif kualitatif yang menghasilkan kesimpulan sebagai berikut : Penerapan unsur - unsur tindak pidana penganiayaan (pasal 351 ayat (1)) dalam putusan perkara Nomor : 123/Pid.B/2014/PN Bms., telah dipertimbangkan dan dibuktikan oleh Majelis Hakim secara tepat dan benar antara fakta - fakta hukum yang terungkap di persidangan dengan unsur - unsur yuridis tindak pidana penganiayaan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam penerapan unsur - unsur tindak pidana ini tidak ditemukan adanya hal - hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, sehingga terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas pada putusan perkara Nomor : 123/Pid.B/2014/PN Bms., dalam menjatuhkan putusan pidana telah mempertimbangkan hal - hal berdasarkan ketentuan pembuktian dan alat - alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, yaitu berupa : keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk (barang bukti), dan keterangan terdakwa serta berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP yaitu : tentang hal - hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Kata Kunci : Penganiayaan
Abtrak (Bhs. Inggris)
ABSTRACT There was no accident in Indonesia Official Racing which was used law lane as the solution until now. It’s enough to reach a settlement by agreement if there was pure accident intuitively. However, in Kejurda Grasstrack Official Racing which was held on February 23, 2014 by Pemuda Pancasila at Sumbang District, Banyumas Regency was differently carried out. Surprisingly, in fact, they brought the case to the court. This report writing was aimed to know about how was judge’s consideration in applying of elements for maltreatment in doing an injustice on court judgment No. 123/Pid.B/2014/PN.Bms. This report used normative juridical as approximation methods and analytical-descriptive for research specification. Using secondary data which was obtained through learning regulation of law, books of literature, document, result of former research, sites of internet and judgment of Banyumas district court No. 123/Pid.B/2014/PN.Bms. Furthermore, the result data was served as details-form which was arranged systematically and it was normative-qualitative analyzed. In addition, the result data made conclusion regarding: Applying of elements for maltreatment in doing an injustice (article 351, paragraph (1)) on verdict of lawsuit Number: 123/Pid.B/2014/PN.Bms., The Judge had correctly and truly considered and verified between the revealed law facts in court and the juridical elements for maltreatment in doing an injustice which were impeached by Public Prosecutor. Here was not found anything which could miss out the punishment responsibility, whether for justified reason or forgiven reason. Finally, the defendant must account for the deed. The Judges of Banyumas District Court on verdict of lawsuit Number: 123/Pid.B/2014/PN.Bms., in handing down the verdict of punishment had considered all the things based on provision of verification and appliances of evidence which was regulated on article 184, paragraph (1) of Criminal-Law Procedural Code, those were: witness’ testimony, expert’s testimony, letter, hint (evidence) and defendant’s testimony. In addition, it’s based on provision article 197, paragraph (1) letter f of Criminal-Law Procedural Code, those were: prosecution and demulcent things for defendant Keyword: maltreatment
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save