Home
Login.
Artikelilmiahs
13353
Update
HERNANDIA AGUNG PERMANA
NIM
Judul Artikel
INKONSISTENSI PEMERINTAH DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH SETELAH DI SAHKANNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA OLEH DPR
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Peraturan mengenai pemilihan kepala daerah selalu berubah disesuaikan dengan perkembangan jaman. Setelah amandemen UUD 1945, pemilihan kepala daerah harus di laksanakan secara demokratis sebagaimana di atur dalam Pasal 18 ayat (4). Dalam hal ini Peneliti tertarik untuk meneliti mengenai inkonsistensi pemerintah dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah setelah di sahkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota oleh DPR, serta dampak dari inkonsistensi pemerintah terhadap penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Dalam rangka menjawab permasalahan di atas, metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan metode pendekatan komparasi. Metode analisis bahan hukum adalah dengan menggunakan metode analisis normatif kualitatif. Hasil penelitian menyatakan bahwa inkonsistensi pemerintah dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang mekanismenya secara perwakilan oleh DPRD mengakibatkan penolakan dari masyarakat karena dinilai tidak demokratis. Sebenarnya esensi dari pemilihan kepala daerah bukan pada mekansime pemilihan secara langsung maupun secara perwakilan, tetapi pada di akomodirnya prinsip-prinsip demokrasi sebagaimana di atur dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, seperti di anutnya asas pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dampak dari inkonsistensi tersebut mengakibatkan pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, dimana dalam undang-undang ini tidak di atur apakah pemilihan kepala daerah termasuk pemilihan umum atau bukan.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Regulator about local election always changing adjusted with the times. After amandement Based Constitutions of 1945, local election must be held according to democracy in the same manner as set in Article 18 paragraph (4). In this case researcher interest to do research about inconsistency government in implementation local election after validated Constitutions Number 22 Year 2014 about Elections of Governor, Regent, and Major by DPR, and impact from inconsistency government toward to implementation local election. In order to answer the problem above, the Researcher use normative juridicial method type with statute approachment and comparative approachment. The analysis of the law substance is using qualitative normative analysis method. Result of the research clarified inconsistency govenrment in implementation local elections after validated Constitution Number 22 Year 2014 about elections of Governor, Regent, and Major which is the mechanism as a representative by DPRD reject from the people because judged not democratic. Actually essence from local election just not on election mechanism of the directly although as a representative, but accomodate the principle of democracy in the same manner as set in Article 18 paragraph (4) Based Constitutions of 1945 based on principle general election which is direct, general, freedom, honest, and fair. Impact from inconsistency cause the government produce government regulator replaced by constitution Number 1 Year 2014 about Elections of Governor, Regent, and Major which is validated become Constitutions Number 1 Year 2015, where in this constitution set wheter the local election include in general election or not.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save