Home
Login.
Artikelilmiahs
13305
Update
GETTI RAHTANTI
NIM
Judul Artikel
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH SAFE DEPOSIT BOX (Tinjauan Yurudis Terhadap Putusan Nomor 1175/Pid.B/2013/Pn.Jaksel)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
ABSTRAK Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat Preskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yaitu data yang diperoleh dari bahan pustaka. Bank merupakan salah satu pilar dalam pertumbuhan ekonomi di Indonesia, karena fungsi utama bank yaitu sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Bank dalam menjalankan fungsinya berdasarkan demokrasi ekonomi dan prinsip kehati-hatian. Bersamaan dengan pesatnya industri perbankan tersebut, jasa-jasa pelayanan perbankan, juga semakin gencar dipasarkan. Berdasarkan Pasal 6 butir h Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan yang menyebutkan bahwa usaha Bank Umum salah satunya adalah menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga yang disebutSafe Deposit Box (SDB), Safe Deposit Box itu sendiri adalah salah satu bentuk layanan perbankan kepada masyarakat dalam bentuk kotak khusus yang digunakan untuk menyimpan barang berharga dalam jangka waktu tertentu. Nasabah yang menggunakan jasa perbankan berhak mendapatkan perlindungan hukum. Bank haruslah memberikan perlindungan hukum terhadap nasabah agar mendapatkan kepercayaan dari masyarakat. Perlindungan hukum yang diberikan Bank terhadap nasabah dalam bentuk perjanjian dan sistem pelaksanaan dan mekanisme oprasional Safe Deposit Box. Safe deposit box tidak diatur secara khusus dalam undang-undang maka tunduk terhadap ketentuan yang dibuat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sekarang berkedudukan sebagai pengawas dan menetapkan peraturan perundang-undangan dalam sektor jasa keuangan. Berdasarkan Pasal Berdasarkan ketentuan Pasal 25 Peraturan Otoritas Jasa Keuanga Nomor: 1/POJK.07/2013 TentangPerlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib menjaga keamanan simpanan, dana, atau aset Konsumen yang berada dalam tanggung jawab Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Kata kunci : Perlindungan hukum, Safe Deposit Box, Perjanjian Safe Deposit Box
Abtrak (Bhs. Inggris)
ABSTRACT This research used perspective normative legal research method. The data that were used are secondary data – the data obtained from library materials. Bank is one of the pillars of economic growth in Indonesia because the main function of bank are as a collector and distributor of public funds. Bank carry out its functions based on economic democracy and the precautionary principle. Along the rapid growth of the banking industry, the banking services is also getting heavily marketed. Based on Article 6 point h Law Of The Republic Indonesia Number 7 of 1992 about banking which states that one of the business of General Bank is to provide a place to store the goods and securities called Safe Deposit Box (SDB). Safe Deposit Box itself is a form of banking services for the public in a special box form used to store valuables in a certain period. Customers who use banking services are entitled to legal protection. Bank shall provide legal protection to their customers in order to gain the public trust. Bank legal protections that are given to customers are in the form of the agreement and implementation of the system and operational mechanism Safe Deposit Box. Safe deposit box is not specifically regulated in the law, so it obeys the provisions made by the Otoritas Jasa Keuangan (OJK), which now serves as supervisor and a set of laws and regulations in the financial services sector. Based on the provisions of Article 25 Financial Services Authority Regulation No. 1/POJK.07/2013 about The Protection of Consumer in Financial Services Business Actor of Financial Service shall maintain the security of deposits, funds, or assets Consumers who are in the responsibility of the Financial Services business communities. Keywords: legal protection, Safe Deposit Box, Safe Deposit Box Agreement
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save